Larangan Sahur On The Road di Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Siapkan Patroli dan Sanksi Tegas

Foto: Petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan patroli cipta kondisi di Jembatan Suramadu untuk mencegah kegiatan Sahur On The Road selama Ramadhan.
beritakeadilan.com,

TANJUNG PERAK, JAWA TIMUR – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jatim menegaskan larangan kegiatan Sahur On The Road (SOTR) di wilayah Surabaya selama bulan suci Ramadhan. Penegasan ini disampaikan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya pada waktu dini hari saat warga menjalankan ibadah.

Untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas, jajaran kepolisian memaksimalkan patroli cipta kondisi secara rutin, terutama di titik-titik rawan yang kerap menjadi lokasi berkumpulnya massa.

Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Kabagren Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Francoise Helena Mantiri saat memimpin patroli di kawasan Jembatan Suramadu, Minggu dini hari (22/2/26).

“Larangan SOTR ini demi keamanan dan kenyamanan bersama dalam hal ini warga masyarakat itu sendiri,” ujar Kompol Helena.

Menurut Kompol Helena, berdasarkan pengalaman sebelumnya, kegiatan SOTR kerap menimbulkan kerawanan. Konvoi kendaraan, penggunaan sound system berlebihan, aksi balap liar, hingga penyalaan petasan menjadi persoalan berulang yang meresahkan masyarakat.

“Sudah sering terjadi kegiatan SOTR berujung tawuran maupun perang sarung antar kelompok,” ujar Kompol Helena.

Situasi tersebut dinilai berpotensi mengganggu warga lain yang sedang beristirahat maupun menjalankan ibadah di rumah. Karena itu, kepolisian memastikan patroli akan terus digelar secara intensif sepanjang Ramadhan.

Apabila di lapangan ditemukan aktivitas SOTR, petugas tidak akan ragu melakukan pembubaran serta penindakan sesuai bentuk pelanggaran yang terjadi.

“Kami akan berikan sangsi berupa teguran, pembinaan, tilang lalu lintas, hingga proses hukum jika ditemukan unsur pidana seperti membawa senjata tajam, petasan ilegal, atau tindakan yang mengganggu ketertiban umum,” tegas Kompol Helena.

Di lokasi berbeda, Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, turut mengimbau masyarakat agar melaksanakan sahur di rumah masing-masing dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu gangguan keamanan.

Imbauan tersebut, kata dia, merupakan arahan langsung dari Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Wahyu Hidayat.

“Sesuai arahan dari Bapak Kapolres Pelabuhan Tanjungperak, AKBP Wahyu Hidayat, masyarakat dilarang SOTR yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan,” kata Iptu Suroto.

Polisi berharap kesadaran masyarakat menjadi kunci utama terciptanya suasana Ramadhan yang aman, nyaman, dan penuh kekhusyukan di wilayah Surabaya.

Belum ada komentar