JAKARTA SELATAN (Beritakeadilan, DKI Jakarta)-Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto tegas mengungkap terduga pelaku pengguna narkoba DK yang dianiaya anggota polri.
Kapolda memerintahkan jajarannya untuk memproses kode etik profesi polri serta tindak pidananya. Langkah tegas kapolda itu mendapatkan apresiasi dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengumumkan sebanyak tujuh oknum anggotanya (dari sembilan anggota yang terlibat) sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan terhadap DK (38) yang diduga terlibat dalam kasus narkoba. Sugeng Teguh Santoso menegaskan bahwa Polri telah menunjukkan respons yang tanggap dan tidak menunggu kasus viral. “Oleh karena itu, IPW mengapresiasi pimpinan Polda Metro Jaya Irjen Karyoto yang tak segan menindak tegas ke sembilan oknum polisi yang menewaskan DK,” kata dia melalui keterangan persnya, Senin (31/7).
Bidang Propam dan Ditreskrimum bahu membahu melakukan langkah responsif menangkap pelaku anggota Polri. Sementara, penyidik Ditreskrimum dengan sigap membuat laporan polisi model A. Informasi yang diterima IPW, laporan model A yang dilakukan penyidik berawal dari ditemukannya mayat tanpa identitas di Cimahi oleh polisi.
Setelah dilakukan koordinasi bersama pimpinan Polda Metro Jaya, terungkap sebanyak tujuh anggota polisi dijadikan tersangka penganiayaan atas tewasnya DK, pelaku kasus narkoba.
“Meski yang melakukan adalah anggotanya, akan tetapi proses tetap dijalankan tanpa melindungi anggota yang bersalah,” ungkapnya. “Artinya Polda Metro Jaya berusaha memberikan keadilan bagi korban dan keluarga atas meninggalnya DK, walaupun korban DK diduga terkait kasus narkoba, tetapi dengan mengedepankan prinsip pre sumption of innocent maka korban harus dinyatakan tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan berkekuatan tetap,” sambungnya. Menurutnya, polri yang profesional dan berkeadilan memang menjadi arah dari Program Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan apa yang terjadi dalam kasus tewasnya pelaku narkoba DK membawa angin segar yang pada perubahan wajah Polri ke depan.
“Kesalahan dan penyimpangan anggota Polri tidak bisa ditutup-tutupi dan diproses melalui sidang etik dan pidana bila ada dugaan pidananya,” ujarnya. Oleh sebab itu, transparansi berkeadilan dalam program presisi tidak hanya menjadi slogan kosong, tetapi memang betul-betul dilaksanakan. Utamanya, dalam ketegasan menindak anggota Polri yang mengkhianati sumpah jabatannya. “Terhadap anggota polri yang melakukan penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya DK, IPW mendesak Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto untuk menetapkan PTDH dan dijerat dengan pasal hukuman maksimal,” tutupnya. (red/jpnn)



Belum ada komentar