Pengeroyokan Gresik Belum Tuntas, Korban Surati Kapolres Minta Perlindungan Hukum

Foto: korban pengeroyokan di Gresik menunggu kepastian hukum dari kepolisian
beritakeadilan.com,

KABUPATEN GRESIK, JAWA TIMUR — Upaya mencari keadilan akhirnya ditempuh seorang pedagang ikan asal Lamongan, Sucipto (50), dengan mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, Rabu (22/04/2026).

Langkah tersebut diambil setelah laporan dugaan pengeroyokan yang ia ajukan sejak awal Februari 2026 belum menunjukkan perkembangan berarti.

Dalam surat bertanggal 20 April 2026, Sucipto mengungkap dirinya menjadi korban pengeroyokan pada Jumat malam, 6 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Peristiwa itu terjadi di kawasan sebelum Jembatan Bungah, Jalan Raya Abar Abir, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik.

Kasus tersebut telah dilaporkan ke SPKT Polres Gresik dengan nomor laporan: STTLPM/154.Satreskrim/II/2026/SPKT/POLRES GRESIK.

Sucipto juga menyertakan identitas salah satu terduga pelaku berinisial SMA, yang diketahui berdomisili di Sedayu Lawas dan tercatat dalam Kartu Keluarga beralamat di Pattimura, Desa Brondong, Lamongan.

Meski laporan telah berjalan lebih dari dua bulan, Sucipto mengaku belum menerima informasi ataupun perkembangan penanganan perkara dari pihak kepolisian.

Kondisi ini membuatnya merasa dirugikan dan haknya sebagai korban belum terpenuhi. Ia juga mengaku khawatir terhadap keselamatan dirinya dan keluarga.

“Sampai saat ini terlapor masih bebas beraktivitas, dan terlihat mengirim ikan di Pasar Pabean Surabaya. Kami khawatir pelaku bisa melakukan tindakan serupa, melakukan intimidasi, atau bahkan berusaha menghilangkan jejak bukti,” tulis Sucipto dalam suratnya.

Selain itu, dampak fisik dan psikis pascakejadian disebut masih dirasakan, sementara proses hukum belum berjalan jelas sehingga rasa aman belum kembali.

Melalui surat tersebut, Sucipto meminta Kapolres Gresik agar segera menerjunkan personel untuk menindaklanjuti laporannya.

Ia mendesak agar proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara cepat dan tegas, termasuk pemanggilan serta pemeriksaan terhadap terduga pelaku di alamat yang telah diketahui.

Tak hanya itu, Sucipto juga memohon adanya jaminan perlindungan hukum dan keamanan bagi dirinya serta keluarga dari potensi ancaman, serta meminta informasi tertulis terkait perkembangan kasus yang dilaporkannya.

“Kami berharap Bapak Kapolres AKBP Ramadhan Nasution, S.I.K., M.H., M.Si., dapat menyelesaikan kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku demi terwujudnya keadilan bagi saya sebagai korban,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian dari Polres Gresik belum memberikan tanggapan resmi terkait surat permohonan perlindungan hukum yang diajukan korban.

Belum ada komentar