Kejanggalan Konsesi BUP

Dugaan Korupsi Pelabuhan Probolinggo: Kejati Jatim Sita Aset Rp 47 Miliar dari PT DABN

oleh : -
Dugaan Korupsi Pelabuhan Probolinggo: Kejati Jatim Sita Aset Rp 47 Miliar dari PT DABN
Foto: Kejati Jatim saat memaparkan penyitaan aset dan dana dalam kasus dugaan korupsi PT DABN di Pelabuhan Probolinggo

KOTA PROBOLINGGO (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) memasuki babak krusial. Kejati Jatim menegaskan adanya indikasi kuat penyimpangan struktural dan administratif yang dilakukan oleh PT Delta Artha Bahari Nusantara (PT DABN) sejak 2017 hingga 2025.

Kepala Kejati Jatim, Agus Sahat ST, S.H., M.H, mengungkapkan bahwa penyidikan telah berjalan intensif sejak terbitnya Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-1294/M.5/Fd.1/06/2025 pada 31 Juli 2025. Hingga kini, penyidik telah memeriksa sekitar 25 saksi serta dua ahli (pidana dan keuangan negara).

Sebagai upaya penguatan alat bukti, penyidik Kejati Jatim melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk Kantor KSOP Probolinggo, kantor PT DABN di Probolinggo dan Gresik, serta PT PJU.

Puncaknya, Kejati Jatim berhasil melakukan penyitaan aset dalam jumlah signifikan. Total dana yang diblokir dari 13 rekening PT DABN di lima bank mencapai Rp33.968.120.399,31 dan USD8.046,95. Selain itu, enam deposito senilai Rp13.300.000.000 dan USD413.000 turut diamankan.

“Aset yang berhasil diamankan Kejati Jatim mencapai total Rp47.268.120.399 dan USD421.046. Seluruhnya berada dalam kendali Kejati, sambil menunggu hasil final perhitungan kerugian negara dari BPKP,” jelas Kajati Jatim.

Kajati Jatim merinci bahwa penyimpangan ini bermula dari keinginan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) untuk mengelola Pelabuhan Probolinggo. Lantaran tidak ada BUMD yang memenuhi syarat sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) saat itu, PT DABN — yang bukan BUMD — diusulkan menjadi pengelola.

PT DABN, yang merupakan anak perusahaan PT Jatim Energy Services (PT JES) dan kemudian menjadi anak perusahaan PT PJU, disebut seolah-olah BUMD dalam Surat Gubernur Nomor 552.3/3569/104/2015 tertanggal 10 Agustus 2015. Surat inilah yang menjadi pintu masuk permohonan konsesi.

Padahal, regulasi mensyaratkan BUP yang menerima hak konsesi melalui penugasan wajib memenuhi dua syarat mutlak: lahan harus dimiliki BUP dan seluruh investasi berasal dari BUP, bukan APBN maupun APBD.

Penyertaan Modal Bermasalah: Pemprov Jatim menerbitkan Perda Nomor 10 Tahun 2016 untuk penyertaan modal kepada PT PJU yang diteruskan ke PT DABN. Namun, penyertaan modal kepada entitas non-BUMD dinilai bertentangan dengan Pasal 333 ayat (2) UU 23/2014.

Aset Diserahkan Terlambat: Perjanjian Konsesi antara KSOP Kelas IV Probolinggo dan PT DABN ditandatangani pada 21 Desember 2017. Ironisnya, aset berupa lahan baru diserahkan PT PJU kepada PT DABN pada 9 Agustus 2021. Kondisi ini bertentangan dengan Pasal 74 huruf (2a) PP Nomor 64 Tahun 2015 yang mengatur kewajiban kepemilikan lahan sebelum konsesi diterima.

Selama periode 2018–2024, PT DABN mengelola Pelabuhan Tanjung Tembaga berdasarkan perjanjian konsesi tersebut. Total pendapatan perusahaan mencapai Rp193.446.075.745.

Namun, dari total pendapatan itu, setoran kepada KSOP hanya sekitar Rp5.319.767.083 atau hanya 2,75 persen.

Nilai setoran yang minim dengan dasar konsesi yang dipertanyakan ini memperkuat dugaan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara. Kejati Jatim berkomitmen untuk memproses semua temuan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (**)

banner 400x130
banner 728x90