Ahli waris tuntut keadilan atas jual beli rumah tanpa kehadiran mereka
Sengketa Rumah Kalibaru Timur: Ahli Waris Tarsono Kecewa Penjualan Tanpa Persetujuan
JAKARTA UTARA (Beritakeadilan.com, DKI Jakarta)-Sengketa kepemilikan rumah di Jalan Kalibaru Timur IVE, RT 008 RW 001, Jakarta Utara, antara ahli waris keluarga almarhum Tarsono dan pembeli bernama Sutomo, hingga kini belum menemui titik terang.
Ahli waris yang terdiri dari Rismanto atau Sunarto bin Tarsono, Dewi Purwanti (Dewi Purnawati binti Tarsono), dan Susanti binti Tarsono, menyatakan kekecewaannya karena proses penjualan rumah tersebut dilakukan tanpa kehadiran maupun persetujuan ahli waris sah.
“Penjual atas nama Diun (almarhum) menjual rumah itu kepada Bapak Sutomo tanpa menghadirkan kami sebagai ahli waris,” ungkap Rismanto kepada awak media, Sabtu (9/11/2025).
Rismanto menjelaskan, perkara sengketa ini sejatinya telah memperoleh putusan inkrah dari Pengadilan Agama Jakarta Utara, namun hingga kini pihak pembeli disebut mengabaikan keputusan pengadilan tersebut.
“Saya merasa hak kami sebagai ahli waris telah diambil. Padahal Bapak Sutomo sudah tahu rumah itu bermasalah, tetapi tetap nekat membeli,” tegasnya.
Ia menambahkan, warga sekitar dan pengurus RT/RW juga mengetahui bahwa rumah tersebut merupakan hak sah keluarga almarhum Tarsono. “Kami hanya menuntut hak kami yang sah sebagai ahli waris,” tambah Rismanto.
Sementara itu, Sutomo selaku pembeli rumah, saat dikonfirmasi pada Sabtu (8/11/2025), membenarkan bahwa proses transaksi dilakukan tanpa kehadiran ketiga ahli waris.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak waris dan keabsahan jual beli properti, yang diharapkan dapat segera diselesaikan sesuai hukum yang berlaku.
(M. NUR)