Kejati Jatim tetapkan tersangka kelima kasus pemotongan bantuan rumah
Kepala Bidang Perkimhub Sumenep Jadi Tersangka Baru Korupsi BSPS Rp 109,8 Miliar
SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Penanganan kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep kembali berkembang. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi menetapkan satu tersangka baru, yakni NLA, Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Dinas Perkimhub Sumenep.
NLA menjadi tersangka kelima setelah sebelumnya penyidik telah menjerat empat nama lain, masing-masing RP, AAS, WM, dan HW. Penetapan ini diumumkan oleh Aspidsus Kejati Jatim, Wagiyo, usai serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti sah yang menguatkan keterlibatan yang bersangkutan,” ujar Wagiyo, Rabu (5/11/2025).
Dalam proses penyelidikan, tim Kejati Jatim telah memeriksa 222 saksi, melakukan penggeledahan, dan menyita sejumlah dokumen penting. Auditor negara juga telah menyerahkan risalah penghitungan kerugian negara.
Program BSPS di Sumenep tahun 2024 diperuntukkan bagi 5.490 penerima bantuan di 143 desa dan 24 kecamatan, dengan total anggaran Rp109,8 miliar. Setiap penerima seharusnya memperoleh Rp20 juta untuk peningkatan kualitas hunian.
Namun fakta terungkap, terdapat dugaan pemotongan bantuan Rp3,5–4 juta per penerima dengan dalih “komitmen fee”. Bahkan warga juga dibebani biaya laporan penggunaan dana Rp1 juta–Rp1,4 juta.
Menurut penyidik, NLA diduga meminta Rp100 ribu per penerima sebagai syarat kelancaran pencairan. Total uang yang diterima NLA tercatat mencapai Rp325 juta dan kini telah disita serta dititipkan ke rekening penampung Kejaksaan di Bank BNI.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, NLA langsung ditahan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim untuk mempercepat proses pemberkasan menuju persidangan.
Berdasarkan perhitungan awal, dugaan korupsi yang melibatkan para tersangka telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp26,87 miliar. Angka ini masih menunggu verifikasi final auditor.
“Kami pastikan proses ini berjalan profesional, proporsional, dan berkomitmen memulihkan kerugian keuangan negara,” tegas Wagiyo. Ia menambahkan, Kejaksaan tidak hanya fokus pada penindakan tetapi juga pada pembenahan tata kelola program pemerintah agar lebih akuntabel dan transparan. (***)