Polresta Banyuwangi tangkap 25 tersangka, amankan 223 gram sabu
Polresta Banyuwangi Ungkap 22 Kasus Narkoba Sebulan
KABUPATEN BANYUWANGI (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Semangat Sumpah Pemuda yang menggema di seluruh negeri menjadi momentum refleksi dan aksi nyata bagi Polresta Banyuwangi, Polda Jawa Timur. Dalam momen bersejarah ini, aparat kepolisian menegaskan komitmen kuat untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba yang merusak masa depan bangsa.
Dalam kurun waktu satu bulan, sejak 19 September hingga 27 Oktober 2025, jajaran Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap 22 kasus tindak pidana narkotika dan obat keras berbahaya (Okerbaya) dengan total 25 orang tersangka.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menyebutkan bahwa dari seluruh kasus tersebut, 19 kasus merupakan narkotika dan 3 kasus lainnya Okerbaya.
“Seluruh tersangka akan dijerat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Rama dalam konferensi pers, Selasa (28/10/2025).
Dari hasil pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti antara lain 223,74 gram sabu, 39.264 butir pil daftar G, 9 butir ekstasi, uang tunai Rp2.013.000, 14 unit sepeda motor, 32 unit handphone, dan 9 timbangan elektrik.
Dari seluruh pengungkapan tersebut, terdapat tiga kasus besar yang menjadi sorotan utama:
- Tersangka AR alias K di Kecamatan Muncar, dengan barang bukti 16.000 butir pil Trihexyphenidyl.
- Tersangka WU di Kecamatan Giri, dengan barang bukti 96,59 gram sabu.
- Tersangka I alias G di Kecamatan Sempu, dengan barang bukti 33,02 gram sabu.
Kombes Pol. Rama menegaskan bahwa perjuangan melawan narkoba bukan hanya tugas aparat, tetapi juga tanggung jawab moral seluruh masyarakat.
“Momentum Sumpah Pemuda ini menjadi pengingat bahwa menjaga generasi muda dari narkoba adalah bagian dari menjaga masa depan bangsa,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi Kompol Nanang Sugiyono, S.H., M.H., menambahkan bahwa para pelaku kasus narkotika dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara 5 hingga 20 tahun atau seumur hidup.
Sedangkan untuk kasus Okerbaya, dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) subsider Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
Kompol Nanang menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari kerja keras tim dan dukungan masyarakat.
“Banyak kasus yang berhasil diungkap berkat laporan dan kepekaan warga sekitar. Kami terus memperkuat pola pengawasan berbasis informasi masyarakat,” ujarnya. Selain penindakan, Satresnarkoba juga aktif melakukan langkah preventif dan edukatif.
“Kami rutin melakukan penyuluhan ke sekolah, kampus, dan komunitas pemuda agar mereka tidak menjadi korban atau pelaku. Generasi muda harus jadi garda terdepan dalam perang melawan narkoba,” tambahnya.
Perjuangan Polresta Banyuwangi menjadi cerminan nyata dari semangat Sumpah Pemuda: bersatu, berjuang, dan berbakti bagi bangsa. Komitmen ini sekaligus menunjukkan bentuk pengabdian Polri dalam menjaga moral dan masa depan generasi muda Indonesia.