Kasus keluarga jadi sorotan, dua kubu hadirkan versi hukum berbeda

Bos Rokok Ayunda Dilaporkan Anak Kandung atas Dugaan Penggelapan Mobil

oleh : -
Bos Rokok Ayunda Dilaporkan Anak Kandung atas Dugaan Penggelapan Mobil
Wahyu Budianto dan kuasa hukum saat melaporkan dugaan penggelapan mobil Pajero ke Polda Jatim

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Dunia usaha rokok di Jawa Timur tengah diguncang isu keluarga. Bos Perusahaan Rokok Ayunda, Bambang Budianto (47), dilaporkan oleh anak kandungnya sendiri, Wahyu Budianto (24), ke Polda Jawa Timur atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.

Laporan resmi disampaikan pada Selasa sore, 21 Oktober 2025, oleh Wahyu Budianto bersama dua kuasa hukumnya, Dodik Firmansyah, S.H. dan Sukardi, S.H., di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.

Usai proses pelaporan, sekitar pukul 18.00 WIB, pelapor keluar dari ruang SPKT dengan membawa tanda bukti laporan Nomor: LP/B/1516/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Dalam keterangannya kepada awak media, kuasa hukum pelapor, Dodik Firmansyah, menjelaskan bahwa kliennya melaporkan Bambang Budianto terkait dugaan penggelapan satu unit Mitsubishi All New Pajero Sport Dakar 4x2 tahun 2022 warna hitam, bernomor polisi M–805–AYU, atas nama Wahyu Budianto.

“Klien kami membeli kendaraan itu melalui PT Bumen Redja Abadi dengan pembiayaan dari CIMB Niaga Auto Finance sejak 22 Maret 2022. Cicilan sebesar Rp 23.037.000 per bulan telah dilunasi pada 27 September 2025. BPKB dipegang klien kami, tapi mobil masih dikuasai oleh terlapor sejak awal pembelian,” jelas Dodik.

Kuasa hukum lainnya, Sukardi, S.H., menambahkan bahwa pihaknya sudah menempuh jalur kekeluargaan dengan dua kali surat somasi agar kendaraan dikembalikan, namun tidak ada tanggapan.

“Kendaraan itu bukan jaminan, bukan objek utang piutang, dan tidak pernah dijual kepada siapapun. Klien kami butuh kendaraan itu untuk menunjang pekerjaan, tapi sampai sekarang masih dikuasai terlapor tanpa dasar hukum,” tegasnya.

Sementara itu, pihak Bambang Budianto, melalui kuasa hukumnya Khoirus Shodiqin, S.H., membantah tuduhan penggelapan tersebut dalam surat tanggapan terhadap somasi tertanggal 6 Oktober 2025.

“Kendaraan itu secara substansi adalah milik sah klien kami. Tuduhan penggelapan tidak berdasar dan justru bisa mengarah pada pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 310 dan 311 KUHP,” tegas Khoirus.

Menurutnya, penguasaan kendaraan oleh kliennya sah menurut Pasal 570 KUHPerdata, karena mobil digunakan untuk kepentingan keluarga dan dibeli dengan dana pribadi Bambang.

“Pembelian dilakukan secara kredit dan belum lunas sepenuhnya, sehingga BPKB masih berada di pihak leasing. Nama Wahyu yang tercantum di STNK hanya administratif, bukan bukti kepemilikan,” jelasnya.

Pihak Bambang menilai unsur ‘melawan hukum’ sebagaimana Pasal 372 KUHP tidak terpenuhi karena penguasaan mobil dilakukan secara sah. Mereka juga menegaskan bahwa tuduhan anak terhadap ayah kandung ini sangat disayangkan dan seharusnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Sementara itu, pihak pelapor tetap bersikeras menempuh jalur hukum untuk mendapatkan haknya atas kendaraan tersebut. Kasus ini kini tengah dalam proses penyelidikan di Polda Jawa Timur. (***)

banner 400x130
banner 728x90