Polres Metro Jakarta Utara Bongkar Kasus Penusukan di Kalibaru: Motif Cemburu, Pelaku Ditangkap di Bengkulu

oleh : -
Polres Metro Jakarta Utara Bongkar Kasus Penusukan di Kalibaru: Motif Cemburu, Pelaku Ditangkap di Bengkulu

JAKARTA UTARA (Beritakeadilan.com, DK Jakarta)–Polres Metro Jakarta Utara menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penusukan yang menewaskan seorang pria di wilayah Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara. Keterangan resmi disampaikan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz didampingi Wakapolres AKBP James H. Hutajulu pada Jumat (19/9/2025).

Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis (28/8/2025) sekitar pukul 14.34 WIB di Jalan Kalibaru Timur RT 007/002, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Korban diketahui bernama Muhammad Yusuf alias Aco, yang saat kejadian tengah berada di rumah kontrakan bersama saksi.

Menurut Kapolres, kasus bermula dari masalah asmara. Pelaku yang merupakan mantan kekasih pacar korban merasa cemburu dan sakit hati setelah menerima pesan singkat yang memicu emosinya. Pertengkaran pun terjadi hingga berujung pada aksi penusukan. Korban mengalami luka parah di bagian punggung kiri dan akhirnya meninggal dunia.

“Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri bersama temannya. Tim gabungan Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, Unit Reskrim Polsek Cilincing, dan Polda Bengkulu kemudian bergerak cepat. Pada Rabu (17/9/2025), pelaku berhasil ditangkap di wilayah Bengkulu,” jelas Kombes Pol Erick Frendriz.

Pelaku berinisial AAS (36), warga Kalibaru, Cilincing. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau badik, pakaian yang dipakai saat kejadian, satu unit telepon genggam, serta rekaman CCTV.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian publik karena sempat viral di media sosial. “Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana, terutama yang meresahkan masyarakat. Kasus ini sudah kami tangani secara profesional,” tegasnya.

M.NUR

banner 400x130
banner 728x90