PN Surabaya Tolak Eksepsi Selebgram Vinna Natalia, Sidang Kasus Dugaan KDRT Masuk Pokok Perkara

oleh : -
PN Surabaya Tolak Eksepsi Selebgram Vinna Natalia, Sidang Kasus Dugaan KDRT Masuk Pokok Perkara
“Sidang kasus KDRT selebgram Vinna Natalia di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu 17 September 2025.”

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan tim penasehat hukum selebgram Vinna Natalia Wimpie Widjojo, terdakwa kasus dugaan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga terhadap suaminya.

Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang terbuka di ruang Kartika PN Surabaya, Rabu (17/9/2025), oleh Ketua Majelis Hakim S. Pujiono.

“Pada intinya, majelis hakim menolak eksepsi dari penasehat hukum terdakwa dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menyiapkan para saksi. Sidang dilanjutkan untuk masuk ke pokok perkara,” tegas Hakim S. Pujiono.

Menyikapi putusan sela, kuasa hukum terdakwa, Bangkit Mahanantiyo, menyatakan pihaknya tetap menghormati keputusan hakim. Namun, ia menegaskan akan mengawal proses persidangan agar berjalan transparan.

“Kami akan mempersiapkan materi pembelaan secara maksimal. Bahkan, kami akan bersurat ke Bawas MA, Komisi Kejaksaan RI, dan Komisi Yudisial agar lembaga-lembaga terkait bisa melakukan monitoring. Harapan kami, putusan nanti tidak hanya formalistis, tetapi juga substantif dengan mengedepankan nilai kemanusiaan dan hati nurani,” jelas Bangkit.

Usai persidangan, Vinna Natalia mengungkapkan masih mengalami kesulitan dalam mengasuh ketiga anaknya, meskipun Pengadilan Agama telah menetapkan hak asuh berada padanya.

“Saya harus curi-curi waktu untuk menemui anak saat berangkat atau pulang sekolah. Tapi tetap saja dihalangi bodyguard suami saya,” keluhnya.

Vinna dan suaminya, Sena, menikah sejak 12 Februari 2012 dan dikaruniai tiga anak. Perselisihan yang tak kunjung reda membuat Vinna meninggalkan rumah pada Desember 2023, melaporkan Sena atas dugaan KDRT, serta mengajukan gugatan cerai.

Sena sempat berupaya mempertahankan rumah tangga dengan memberikan kompensasi berupa uang Rp2 miliar, biaya bulanan Rp75 juta, serta rumah mewah senilai Rp5 miliar, dengan syarat laporan polisi dan gugatan cerai dicabut. Namun, meski aset tersebut sudah diterima, Vinna kembali mendaftarkan gugatan cerai baru pada 31 Oktober 2024.

Konflik berkepanjangan ini juga berdampak pada kondisi psikis Sena. Berdasarkan pemeriksaan RS Bhayangkara Surabaya pada 22 Februari 2025, ia dinyatakan mengalami kecemasan dan depresi.

Atas dugaan perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Vinna Natalia dengan Pasal 5 huruf b jo Pasal 45 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak JPU. (***)

banner 400x130
banner 728x90