Meter Listrik Pascabayar Terbengkalai di Bojonegoro, PLN Dinilai Lalai Kelola Aset Negara

KABUPATEN BOJONEGORO (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Implementasi program konversi kWh meter dari sistem pascabayar ke prabayar oleh PT PLN (Persero) di Bojonegoro memunculkan persoalan serius terkait pengelolaan aset negara. Banyak kWh meter lama yang sudah dicopot justru dibiarkan terbengkalai tanpa kejelasan mekanisme penarikan atau pengelolaan yang semestinya.
Fenomena ini tampak nyata di sekitar Terminal Rajekwesi Bojonegoro, di mana sejumlah kWh meter pascabayar yang tak lagi digunakan hanya menumpuk tanpa kepastian status. Padahal, perangkat tersebut merupakan aset negara yang dibeli menggunakan dana APBN untuk fungsi vital pencatatan konsumsi listrik pelanggan.
Pengamat: PLN Wajib Transparan
Pengamat kebijakan publik, Mas B, menilai pembiaran ini tidak bisa dianggap sepele. Menurutnya, kWh meter lama tetap bernilai ekonomis dan wajib dikelola secara akuntabel.
“Ini adalah aset negara yang dibeli dengan pajak rakyat. Tidak bisa diperlakukan sebagai barang rongsokan. Jika jumlahnya ribuan bahkan jutaan, potensi kerugian sangat besar,” ujarnya, Jumat (12/9/2025).
Mas B menambahkan, sebagai BUMN, PLN seharusnya menjadi teladan dalam pengelolaan aset publik. Keterlambatan dalam menarik dan mengelola meter lama justru menunjukkan lemahnya pengawasan internal.
“Meter pascabayar masih bisa dikelola melalui lelang, daur ulang, atau pencatatan akuntansi. Jika hal kecil ini saja tidak ditangani, publik wajar meragukan akuntabilitas pengelolaan aset dan keuangan PLN,” tambahnya.
Publik Pertanyakan Transparansi
Di sisi lain, belum adanya keterangan resmi dari PLN Unit Layanan Bojonegoro mengenai mekanisme penarikan dan pengelolaan kWh meter lama menimbulkan pertanyaan publik. Keterbukaan informasi menjadi penting untuk memastikan bahwa aset negara tidak hilang nilai ekonomisnya.
Pengelolaan aset negara, terutama dalam peralihan sistem pengukuran energi listrik dari pascabayar ke prabayar, memerlukan tata kelola yang transparan dan akuntabel. Transparansi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga kunci menjaga kepercayaan masyarakat terhadap BUMN strategis seperti PLN. (Iwan)