Eks Kadis Pendidikan Jatim Saiful Rachman Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Hibah SMK 2017

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Kasus dugaan korupsi pengelolaan belanja hibah barang/jasa untuk SMK Swasta serta belanja modal sarana-prasarana SMK Negeri tahun anggaran 2017 di lingkungan Dinas Pendidikan Jawa Timur kembali menyeret nama baru.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Saiful Rachman (SR), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, menyebut penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat yang mengaitkan SR dengan praktik korupsi tersebut.
“Kami tetapkan tersangka SR setelah adanya barang bukti yang mengarah kepadanya dalam tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa SMK di Dinas Pendidikan Jatim tahun 2017,” tegas Windhu, Jumat (12/9/2025).
SR dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Meski berstatus tersangka, SR tidak ditahan karena masih menjalani hukuman atas kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Jatim 2018 yang merugikan negara Rp8,2 miliar.
Skema Korupsi
Pada 2017, Dinas Pendidikan Jatim mengalokasikan anggaran lebih dari Rp186 miliar untuk belanja hibah dan belanja modal sarpras SMK. Saat itu, SR mempertemukan tersangka JT dengan Hudiono (Kabid SMK sekaligus PPK). Dalam pertemuan itu, SR menunjuk JT sebagai pengendali proyek.
JT kemudian menyusun harga barang untuk dasar Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Barang yang disediakan tidak sesuai kebutuhan sekolah, melainkan berasal dari stok milik JT.
“Pengadaan melalui lelang sudah dikondisikan sehingga perusahaan di bawah kendali JT selalu jadi pemenang. Akibatnya, barang ke sekolah tidak sesuai kebutuhan dan tak bisa dimanfaatkan,” jelas Windhu.
Kerugian negara sementara diperkirakan mencapai Rp179,975 miliar, meski audit final masih menunggu hasil BPK Perwakilan Jatim.
Modus Serupa di Pengadaan Lain
Selain hibah dan sarpras, modus serupa juga ditemukan pada pengadaan alat kesenian untuk SMK Swasta dengan anggaran Rp65 miliar. Seharusnya tiap sekolah menerima fasilitas senilai Rp2,6 miliar, namun kenyataannya barang yang diterima hanya sekitar Rp2 juta per sekolah.
“Kami sudah memeriksa setidaknya 25 kepala sekolah SMK serta sejumlah pejabat dinas, termasuk Hudiono,” ungkap Windhu.
Masih Akan Berkembang
Saat ini Kejati Jatim menetapkan tiga tersangka, termasuk SR. Namun, penyidikan masih berjalan.
“Kasus ini masih dalam pengembangan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” pungkas Windhu. (***)