Polsek Rumpin Tangkap Pelaku Intimidasi Wartawan, AKPERSI Apresiasi Kinerja Polisi

KABUPATEN BOGOR (Beritakeadilan.com, Jawa Barat) – Organisasi pers Aliansi Komunitas Pers Indonesia (AKPERSI) menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polsek Rumpin atas keberhasilan menangkap pelaku intimidasi dan pengancaman terhadap wartawan. Penangkapan dilakukan pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di rumah mertua pelaku.
Pelaku berinisial Muhamad Gunawan alias Gugun sebelumnya dilaporkan karena melakukan intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap salah satu wartawan AKPERSI yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Ketua AKPERSI DPD Banten, Yudianto, C.BJ., memberikan apresiasi penuh atas kinerja kepolisian.
“Saya sangat mengapresiasi Polsek Rumpin atas tertangkapnya saudara Muhamad Gunawan alias Gugun yang telah melakukan intimidasi dan pengancaman pembunuhan kepada wartawan kami,” tegas Yudianto.
Sementara itu, Kapolsek Rumpin Ajun Komisaris Polisi (AKP) Suyoko, S.H., menyampaikan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil kerja sama aparat, wartawan, dan masyarakat.
“Kami berterima kasih kepada rekan wartawan yang sudah bersabar selama dua bulan terakhir. Penangkapan ini adalah bukti kerja sama antara kepolisian, media, dan masyarakat dalam menegakkan hukum,” ujar Kapolsek Rumpin.
Apresiasi juga diberikan kepada jajaran kepolisian, khususnya AKP Chandra Adi Widodo Purba, S.H. dan Aipda Deddy Eka Putra, yang berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Kasus ini sekaligus menjadi bukti komitmen Polsek Rumpin dalam menindaklanjuti laporan resmi tim media terkait intimidasi yang dilakukan pelaku, diduga terkait aktivitas usaha ilegal gas oplosan.
Sesuai dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto, “Tidak ada yang kebal hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” kasus ini menegaskan bahwa aparat akan terus menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. (Alex)