Kades Made Lamongan Desak Hukuman Berat Bagi Pelaku Mutilasi Tiara Angelina

oleh : -
Kades Made Lamongan Desak Hukuman Berat Bagi Pelaku Mutilasi Tiara Angelina
Foto: Kepala Desa Made, Kecamatan Lamongan, Eko Widyanto, saat beri pernyataan kepada wartawan terkait kasus mutilasi warganya.

KABUPATEN LAMONGAN (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Peristiwa mutilasi sadis menimpa seorang perempuan muda bernama Tiara Angelina Saraswati (25), warga Desa Made, Kecamatan Lamongan. Potongan tubuh korban ditemukan tercecer hingga 65 bagian di kawasan jurang Pacet, Mojokerto, Jawa Timur. Kasus ini sontak menggemparkan masyarakat dan menjadi perhatian publik.

Identitas Korban Tiara Angelina Terungkap
Tiara diketahui lahir di Pacitan pada 12 Agustus 2000 dan merupakan anak sulung dari dua bersaudara. Ia adalah lulusan Universitas Trunojoyo Madura (UTM), jurusan Manajemen. Menurut informasi, Tiara tinggal di Surabaya, meski pihak desa belum mengetahui secara pasti aktivitas pekerjaannya.

Kepala Desa Made, Eko Widyanto, memastikan korban adalah warganya. Ia menyampaikan rasa duka mendalam sekaligus mendesak aparat penegak hukum memberikan sanksi tegas kepada pelaku.

“Saya mewakili orang tua dan almarhumah berharap pelaku mutilasi dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Eko saat ditemui di Balai Desa Made, Selasa (8/9/2025). Eko juga menambahkan, pihak desa siap memberikan dukungan penuh bagi keluarga korban, termasuk dalam proses pemakaman.

Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku
Polisi bergerak cepat setelah menemukan potongan tubuh korban pada Sabtu (6/9/2025) malam di kawasan Dusun Pacet Selatan, Pacet, Mojokerto. Hanya berselang 14 jam, tim Satreskrim Polres Mojokerto berhasil menangkap terduga pelaku berinisial AM (24), warga Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Pelaku diamankan pada Minggu (7/9/2025) dini hari di sebuah rumah kos kawasan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya. Dari hasil penyelidikan, polisi memastikan aksi mutilasi dilakukan pelaku seorang diri. Saat ini, AM telah ditahan di Mapolres Mojokerto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Jerat Hukum Pelaku Mutilasi
Pembunuhan disertai mutilasi termasuk dalam tindak pidana berat yang diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan pasal tambahan terkait perusakan mayat.

Kades Eko menegaskan harapan agar aparat menegakkan hukum seadil-adilnya. “Kami hanya ingin pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal, agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.

Kasus mutilasi terhadap Tiara Angelina Saraswati tidak hanya menyisakan duka mendalam bagi keluarga, tetapi juga menjadi peringatan keras bagi masyarakat luas. Respons cepat polisi dalam mengungkap kasus ini patut diapresiasi, sementara desakan warga agar pelaku mendapat hukuman berat mencerminkan tuntutan akan keadilan. (Edi)

banner 400x130
banner 728x90