Pasutri Terdakwa Perusakan Mobil Hadir di PN Surabaya, Diana Ngaku Hanya “Menahan”

oleh : -
Pasutri Terdakwa Perusakan Mobil Hadir di PN Surabaya, Diana Ngaku Hanya “Menahan”
“Sidang kasus pasutri Handy Soenaryo dan Tjan Hwan Diana terkait dugaan pengerusakan mobil di PN Surabaya”

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Sidang lanjutan kasus dugaan pengerusakan dua mobil yang menjerat pasangan suami istri (pasutri) Handy Soenaryo dan Tjan Hwan Diana kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (25/8/2025). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan terdakwa, yang berlangsung cukup menarik karena Diana hadir dengan dandanan mencolok.

Dalam keterangannya di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muzakki, Diana membeberkan awal mula kasus. Ia menyebut peristiwa itu terjadi ketika saksi Paul dan Yanto datang ke rumahnya untuk mengambil barang, yakni tabung oksigen dan satu kotak peralatan. Namun, Diana menghalangi hingga memicu keributan.

“Barang yang mau diambil itu tabung oksigen dan satu kotak peralatan,” kata Diana di ruang sidang.

Diana mengaku suaminya, Handy, bahkan sempat membawa gerinda untuk menakut-nakuti. Ia juga menjelaskan alasannya mencopot ban dan peleng mobil sedan serta pick-up yang ada di lokasi.

“Saya minta mereka telepon Polsek Dukuh Pakis, tapi mereka menolak. Akhirnya ban dan peleng saya lepas supaya tidak kabur. Ban dan peleng itu saya bawa ke rumah, dan mobilnya tetap di tempat. Setelah itu saya derek dengan memasang kembali ban,” ungkap Diana.

Ketika ditanya apakah menyesali perbuatannya, Diana membantah telah melakukan perusakan.
“Saya tidak merasa merusak, saya hanya menahan. Tapi saya menyesal karena tidak tahu aturan hukumnya,” tegasnya.

Ketua Hakim Safruddin, S.H., . kemudian menyinggung upaya perdamaian antara terdakwa dan korban. Diana menegaskan sudah berusaha sejak tahap kepolisian, namun gagal karena permintaan korban dianggap berlebihan.

Penasehat hukum terdakwa, Elok Kadja, menambahkan pihaknya bersedia memperbaiki kerusakan mobil di bengkel resmi. Namun korban, Hironimus Tuqu alias Nimus, menuntut tambahan perbaikan berupa pengecatan ulang mobil.

“Dari awal saya menuntut Rp150 juta. Tapi sekarang saya hanya minta ganti rugi Rp50 juta,” kata Nimus ketika diberi kesempatan menyampaikan keterangan langsung di ruang sidang Sari 2 PN Surabaya.

Berdasarkan dakwaan jaksa, kasus ini bermula dari proyek pembuatan kanopi motorized retractable roof yang dipesan Handy kepada Paul Stephanus pada 8 Agustus 2023. Saat progres mencapai 75 persen, proyek itu dibatalkan sepihak oleh Handy pada 29 Oktober 2024.

Handy kemudian menuntut pengembalian uang muka Rp205.975.000. Karena tidak ada kesepakatan, terjadi keributan pada 23 November 2024 di Perumahan Pradah Permai, Dukuh Pakis, Surabaya. Insiden itu berujung pada pengerusakan dua mobil, yakni pick-up Daihatsu Grandmax W-8414-NC milik Hironimus Tuqu dan sedan Mazda W-1349-WO milik Yanto.

Jaksa menyebut, atas perintah Diana, Handy menggunakan dongkrak, kunci roda, hingga gerinda untuk merusak ban dan roda kendaraan. Akibatnya, kedua mobil mengalami kerusakan berat dan tidak dapat digunakan.

Atas perbuatannya, pasutri ini didakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengerusakan secara bersama-sama.

Usai sidang, awak media sempat menanyakan soal dandanan menor Diana. Namun, ia enggan menanggapi.(**)

 

banner 400x130
banner 728x90