Fendy Any Setia Dewi Pertanyakan SP3 Polrestabes Surabaya atas Dugaan Penipuan

oleh : -
Fendy Any Setia Dewi Pertanyakan SP3 Polrestabes Surabaya atas Dugaan Penipuan
Fendy Any Setia Dewi kecewa dengan keputusan SP3 Polrestabes Surabaya atas laporan dugaan penipuan.

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Kecewa dan merasa tak mendapatkan keadilan, Fendy Any Setia Dewi, warga Surabaya, menyoroti keputusan Polrestabes Surabaya yang mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) atas laporannya terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang ia tuduhkan kepada Rudi Kamrudin.

Laporan itu awalnya dibuat di Polda Jawa Timur pada 29 Mei 2023 dengan nomor LP/B/330/V/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. Dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi di Surabaya pada Mei 2021, melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.

Setelah laporan diterima Polda Jatim, penyelidikan dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya. Penanganan kasus ini dilakukan oleh penyidik IPTU Joshua Peter Krisnawan dan BRIPTU Novian Putra Laksana.

Namun, pada Agustus 2024, Fendy menerima SP3 dengan alasan kasus tersebut bukan tindak pidana. Keputusan itu langsung memicu kekecewaannya.

"Dari awal saya tidak bisa menjanjikan, karena buktinya itu kurang lengkap,” ucap BRIPTU Novian kepada Fendy, sebagaimana diungkapkan korban kepada awak media.

Fendy menilai alasan tersebut tidak tepat, karena ia merasa telah melengkapi unsur pembuktian yang diperlukan.

"Kenapa? Padahal di situ sudah muncul LP. Saksi dari pihak Rudi hanya satu, sedangkan saya menghadirkan dua saksi dari Bojonegoro yang tahu persis pekerjaan dan kerjasama kami," tegas Fendy.

Ia menambahkan, terlapor tiga kali dipanggil penyidik namun tak pernah hadir. Anehnya, meski saksi dari pihak terlapor belum pernah diperiksa, penyidik tetap menganggap bukti pelapor kurang kuat.

Fendy menduga lambannya proses penyelidikan dipengaruhi faktor internal, salah satunya BRIPTU Novian yang sempat mengikuti pendidikan. Selain itu, terlapor diduga menghindari panggilan dengan pergi ke luar negeri (Arab Saudi), membuat pemeriksaan tertunda.

"Saya sangat kecewa karena SP3 ini keluar tanpa pemberitahuan atau konfirmasi kepada saya. Tidak ada mediasi, sementara terlapor tak pernah hadir sekalipun,” keluhnya.

Fendy kini mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk mengajukan praperadilan atas keluarnya SP3 tersebut. Ia berharap kepolisian memberi kejelasan dan berpihak pada korban, bukan melemahkan posisi pelapor yang sudah memenuhi kewajiban menghadirkan bukti dan saksi. (R1F)

 

banner 400x130
banner 728x90