DPD AKPERSI Sumbar Desak Polisi Tuntaskan Kasus Pengeroyokan Wartawan di SPBU Tabek Gadang Pekanbaru

KOTA PADANG (Beritakeadilan.com, Sumatera Barat)-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Sumatera Barat (Sumbar) mengutuk dan mengecam keras tindakan pengeroyokan terhadap 6 Jurnalis di SPBU 14-282-683 (Tabek Gadang) Kota Pekanbaru.
Ketua DPD Akpersi Sumbar, Wandre DP melalui Sekretarisnya, Ade Aprizul, S.Pd,. menilai tindakan yang terjadi tersebut sebagai bentuk penghalangan kebebasan pers dan mendesak pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas pengeroyakan wartawan yang sedang liputan tersebut.
"Kebebasan pers kembali tercoreng, ini bentuk penghalangan kerja jurnalistik. Perlakuan tidak pantas yang diterima oleh rekan seprofesi saat menjalankan tugas ini harus mendapatkan hukuman yang setimpal terhadap pelaku", ujar Ade Aprizul dengan geram, Minggu (10/8/25).
Ia menekankan, agar Aparat Penegak Hukum (APH) terkhusus pihak Polresta Pekanbaru yang telah menerima Laporan Polisi terhadap peristiwa yang terjadi pada Kamis (07/08/2025) Pukul 17:30 WIB tersebut untuk segera memproses serta menindak pelaku sesuai dengan Undang-undang.
"Aksi brutal di siang bolong ini merupakan pengujian integritas penegakan hukum di Riau. Segeralah aparat membentuk tim khusus untuk menangkap seluruh pelaku dan memproses hukum penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU tersebut", pinta Ade dengan tegas.
Tidak sampai disitu, seluruh Keluarga Besar DPD Akpersi Sumbar dengan rasa hormat juga meminta kepada Kapolri, Pangdam, Danrem, Kapolda Riau, Kapolresta Pekanbaru hingga semua pihak yang terkait untuk menindak secara tegas para pelaku dan memberikan sanksi berat terhadap SPBU yang telah melakukan praktek curang tersebut.
Adapun para korban adalah Edy Hasibuan (Nusantara Expres), Hotlan Tampubolon (Zona Merah Putih), Ilhamudim (Zona Merah Putih), Ahmad Mizan (Nusantara Expres), Ilham Mutasoib (Zona Merah Putih), dan Alvanza Pebrian Siregar (Garuda Expres). Mereka mengalami pemukulan, intimidasi, dan perusakan peralatan liputan.
Akhirnya, DPD Akpersi Sumbar menyatakan sikap atas tindakan yang telah dialami oleh 6 orang jurnalis di Pekanbaru:
- Enam orang jurnalis yang mengalami pengeroyakan di SPBU Tabek Gadang Pekanbaru telah menjalankan tugasnya secara profesional. Hal Itu diatur dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 2.
- Tindakan penghalangan kerja jurnalistik merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
- Menghambat jurnalis dalam mencari informasi, penghalangan kerja jurnalistik diancam pidana penjara 2 tahun dan denda Rp. 500.000.000 sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
- Tindakan pemukulan menambah preseden buruk kebebasan pers di Pekanbaru.
- Mendesak pihak kepolisian mengusut tuntas dan memproses hukum pelaku pengeroyokan sesuai aturan hukum yang berlaku terutama aktor intelektualnya.
- Mendesak kepolisian serta pihak pertamina untuk menindak SPBU 14-282-683 (Tabek Gadang) Kota Pekanbaru sesuai aturan yang berlaku.
- Mengimbau semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik dan kebebasan pers.
Seperti diketahui, Wartawan bekerja dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan lebih dari itu, wartawan adalah pilar keempat demokrasi yang menjaga keseimbangan kekuasaan. (Alex/lis)