Predator Anak di Bawean, Polres Gresik Tangkap Tersangka Pencabulan

KABUPATEN GRESIK (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik, Polda Jawa Timur bergerak cepat mengungkap kasus pencabulan yang terjadi di Pulau Bawean. Seorang pria berinisial AM (47), warga Kecamatan Tambak, ditangkap usai diduga mencabuli tetangganya sendiri yang masih di bawah umur, berinisial HS.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban curiga dengan kondisi HS yang mengalami sakit berkepanjangan. Saat diperiksa, ternyata korban diketahui tengah hamil. Temuan ini langsung mendorong keluarga melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, menegaskan bahwa pihaknya langsung mengamankan tersangka tidak lama setelah laporan diterima.
“Kami amankan tersangka satu orang berinisial AM, tersangka dengan korban ini bertetangga,” jelas AKP Abid Uais, Jumat (22/8/2025).
Perbuatan keji itu terjadi pada Februari 2025. Saat malam hari, korban ditarik masuk ke rumah mertua tersangka yang sedang sepi. Di dalam rumah tersebut, korban dipaksa menuruti nafsu bejat pelaku. Korban sempat melakukan perlawanan, namun dibungkam dengan tangan tersangka.
Lebih lanjut, hasil pemeriksaan psikologi dan keterangan korban menunjukkan bahwa HS sudah berkali-kali disetubuhi tersangka.
Kini, AM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia ditahan di Rutan Polres Gresik untuk menjalani proses lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga anak-anak, serta berani melapor jika menemukan kasus serupa. (**)