Terungkap Penjualan Besi Tanpa Pembayaran, Henry Wibowo Didakwa Gelapkan Dana Rp 6,2 Miliar

oleh : -
Terungkap Penjualan Besi Tanpa Pembayaran, Henry Wibowo Didakwa Gelapkan Dana Rp 6,2 Miliar
Terdakwa Henry Wibowo menjalani sidang kasus penggelapan dana Rp6,2 miliar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa 29 Juli 2025.

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) -  Persidangan kasus dugaan penggelapan dana proyek sebesar Rp6,2 miliar yang menyeret nama Henry Wibowo, pemilik CV Baja Inti Abadi (BIA), terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam sidang lanjutan yang digelar pada Selasa, 29 Juli 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menghadirkan tiga saksi penting dari pihak pelapor, PT Nusa Indah Metalindo (NIM).

Henry Wibowo didakwa melanggar Pasal 379a dan Pasal 372 KUHP atas dugaan penipuan dan penggelapan dana perusahaan. Sidang berlangsung di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Saksi pertama, Budi Suseno yang menjabat sebagai Manajer Marketing PT NIM sekaligus pelapor, menjelaskan bahwa persoalan bermula dari 62 nota jatuh tempo yang tidak dibayarkan sejak Desember 2023 oleh CV BIA. Akibatnya, perusahaan merugi hingga Rp6,24 miliar.

"Awalnya kami percaya karena terdakwa adalah pelanggan lama. Tapi sejak tiga tahun terakhir, pembayaran selalu dijanjikan tanpa realisasi," ujar Budi di hadapan majelis hakim.

Budi juga mengungkap bahwa seluruh upaya penagihan, baik secara lisan maupun tertulis, tak membuahkan hasil. Bahkan setelah somasi dan mediasi, pembayaran tetap mandek. Ia menambahkan bahwa informasi yang diterimanya menunjukkan besi dari PT NIM telah dijual oleh CV BIA ke pihak ketiga tanpa melakukan pelunasan pembayaran.

Saksi kedua, Ayu Yulia Putri dari bagian administrasi pembelian PT NIM, menyatakan terdapat 54 Purchase Order (PO) senilai lebih dari Rp6 miliar yang belum dilunasi.

Sementara itu, Anisa Intan Pramesti dari administrasi keuangan PT NIM, menyebut bahwa pihaknya sempat menerima enam lembar bilyet giro dari terdakwa. Namun, seluruhnya ditolak oleh bank.

“Penolakan karena saldo tidak mencukupi dan pemilik rekening tidak bisa dikonfirmasi,” kata Anisa.

Data penjualan menunjukkan bahwa sejak 2023, PT NIM telah memasok 367 ton besi beton ke CV BIA dengan nilai total transaksi Rp31,7 miliar. Namun, hanya sekitar Rp25,5 miliar yang telah dibayarkan, menyisakan tunggakan sebesar Rp6,24 miliar.

JPU menilai, modus yang digunakan terdakwa adalah melakukan pembelian putus dengan sistem pembayaran tempo 50–60 hari. Namun, setelah barang diterima dan dijual kembali ke pihak lain, pelunasan tidak dilakukan sebagaimana mestinya.

Hal ini diperkuat dengan tidak adanya tanggapan atau realisasi pembayaran meskipun berbagai upaya penagihan telah dilakukan.

Menariknya, nama Fariani, istri dari terdakwa Henry Wibowo, ikut disebut dalam persidangan. Saksi Budi Suseno mengungkapkan bahwa sebelum tahun 2024, Henry belum terdaftar sebagai pengurus CV BIA. Pada saat somasi dikirimkan tahun 2023, struktur perusahaan masih tercatat atas nama Mochammad Isnaeni dan Fariani.

“Perubahan akta baru dilakukan pada 2024, baru kemudian nama Henry muncul sebagai komanditer,” jelas Budi.

Lebih lanjut, ia mempertanyakan alasan hukum mengapa nama Fariani tidak turut diperiksa atau terseret dalam kasus ini, padahal Fariani pernah menjabat sebagai pengurus dan sempat menjanjikan pengembalian dana Rp1 miliar serta satu unit apartemen kepada PT NIM.

“Tawaran itu kami tolak karena tidak sebanding dengan kerugian kami. Kami menduga ada upaya untuk mengalihkan tanggung jawab hukum melalui perubahan struktur pengurus CV,” tegasnya.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan untuk mendalami lebih lanjut dugaan keterlibatan pihak lain serta mengonfirmasi motif di balik penjualan besi tanpa pelunasan tersebut. Proses hukum terus berjalan, dan publik kini menanti apakah langkah hukum akan berkembang menyasar pihak-pihak lain yang disebut dalam persidangan. (R1F)

 

banner 400x130
banner 728x90