Bakamla RI–Korea Coast Guard Selamatkan Delapan ABK WNI dari Dugaan TPPO di Korsel

JAKARTA PUSAT (Beritakeadilan.com, DK Jakarta)-Bakamla RI berhasil mengamankan aksi yang diduga terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Hal ini dapat dieksekusi dengan baik, khususnya berkat kolaborasi antara Bakamla RI, KBRI Seoul dengan Korea Coast Guard (KCG), yang melaksanakan aksinya di Perairan Korea Selatan, Rabu (13/8/2025).
Hal ini berawal dari datangnya pengaduan masyarakat yang diterima oleh Bakamla RI. AD, keluarga dari salah satu korban yang merupakan anak buah kapal (ABK) yang ditempatkan di kapal asing, memiliki kecurigaan dan menyampaikan laporannya ke Bagian Humas Bakamla RI. Saat AD dihubungi oleh korban (CW), disampaikan bahwa terdapat beberapa kejanggalan atas penugasannya di kapal, yang diketahui merupakan perusahaan Korea Selatan (YMI).
Salah satu kecurigaan muncul pada saat para pekerja diperintahkan untuk melakukan bongkar muat di atas laut dengan kapal lain. Aksi itu terpantau dan berhasil dihentikan oleh Angkatan Laut Korea Selatan, yang memberikan peringatan tegas agar menghentikan dan tidak mengulangi aksi tersebut. Sadar akan tindakannya yang melawan hukum, seluruh ABK WNI bersikeras menolak dan minta dipulangkan ke Indonesia. Menanggapi hal ini, Bagian Humas Bakamla RI menanggapi dengan serius laporan yang diterima, dan langsung dilaporkan secara berjenjang.
Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Irvansyah, S.H., M.Tr.Opsla., memerintahkan Direktorat Kerja Sama Bakamla RI untuk segera menindaklanjuti hal ini. Dalam waktu singkat, telah berhasil dilaksanakan koordinasi dengan KCG untuk menyelamatkan ke-8 pelaut Indonesia tersebut. Kegiatan ini melibatkan kerjasama yang erat dan bantuan dari Protokol dan Konsuler KBRI Seoul, Atase Pertahanan KBRI Seoul, dan Dirjen Perlindungan KP2MI.
Saat ini 8 ABK WNI dalam kondisi selamat dan sudah dipulangkan kembali ke Indonesia.
(M.Nur)