Oknum PTT SDN Kalipang 01 Sutojayan Blitar Akui Sengaja Tak Bayar Angsuran, Tujuannya Pelsus

KABUPATEN BLITAR (Beritakeadilan Jawa Timur)-Tindak pidana pemberi fidusia mengalihkan obyek jaminan fidusia atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Jo. Pasal 23 ayat (2) UU RI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau Pasal 372 KUHPidana disangkakan kepada oknum PTT UPT SDN Kalipang 1 Sutojayan Blitar, inisial Dv.
Rendy Primadana dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Mizuo Leasing Indonesia Tbk berkedudukan di Jakarta aelaku Pemberi Kuasa Kepada Muji Arijanto Staf PT. Tiga Berlian Kediri menjelaskan Debitur berinisial Ksn, warga Kromasan Beru, Wlingi, Blitar bersama Dv dilaporkan pihak perusahaan pembiayaan terkait dugaan tindak pidana Fidusia.
Dari Data yang diperoleh Ksn dan Dv telah melakukan kredit sebuah mobil Honda Brio E.1.2 M/T Tahun 2015 warna merah sesuai perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia nomor 0025000749-001 Tahun 2024, tanggal 10 Juli 2024, dan sesuai dengan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W15.00648230.AH.05.01 tahun 2024, tanggal 22 Juli 2024.
Selama kredit tersebut Debitur Ksn dan Dv menunggak angsuran kredit mobil sampai saat ini baru diangsur 6 kali dari total 60 bulan dan sampai saat ini menunggak selama 6 bulan.
Selanjutnya mobil Brio Merah Bernopol AG 1710 QF tersebut dialihkan kepada orang lain tanpa sepengetahuan pihak Kreditur, saat ini mobil tersebut telah berpindah tangan lagi atau dalam penguasaan saudaranya dari suami Dv.
Atas kejadian tersebut pihak PT. Mizuo Leasing Indonesia mengalami kerugian sejumlah Rp. 179.160.000,- .
Kepala Sekolah UPT SDN Kalipang 01 Sutojayan, Siti Asmaul Khusnah saat mendapat laporan kejadian tersebut langsung bercerita kalau Dv disini (SD, red) statusnya hanya pegawai tidak tetap di bagian Perpustakaan. "Untuk angsuran per bulan Rp. 2.986.000,- otomatis pasti tidak akan mampu karena Honor PTT hanya cukup untuk makan saja, itupun tergantung orangnya. Kemudian memanggil Dv pada Selasa, (29/07/2025) di ruangannya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Sedangkan Dv saat dikonfirmasi didampingi Kepala Sekolah, Dv beralasan memang sengaja untuk tidak dibayar karena sudah mengajukan Pelunasan Khusus (Pelsus) lewat Jasa Debt Colector Teman Suaminya.
Dihadapan Kepala Sekolah, Dv dengan tegas dan lantang, kalau ini masalah pribadi tidak ada kaitannya dengan pekerjaannya di sekolah.
"Memang mobil tersebut sudah tidak ada pada saya lagi dan juga tidak akan saya bayar lagi karena memang saya sengaja mau di Pelsus lewat teman suamiku," tegas Dv. (R_win)