Berkedok Warkop dan Karaoke, Diskotik Safha Juanda Ternyata Jual Puluhan Miras Tanpa Izin

KABUPATEN SIDOARJO (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)– Sebuah tempat usaha yang beroperasi di kawasan strategis Juanda Raya Bypass, Sidoarjo, Jawa Timur, terbongkar menjual minuman keras (miras) ilegal berkedok warung kopi dan karaoke. Tempat tersebut diketahui beroperasi di bawah nama Safha, dan tampil mencolok layaknya diskotik malam dengan lampu kelap-kelip mencolok yang tidak lazim untuk sebuah Warkop.
Pantauan awak media menemukan puluhan botol minuman beralkohol (mihol) dari berbagai merek lokal hingga impor yang tersimpan rapi di dalam lemari pendingin dan rak pajangan. Seluruh barang bukti tersebut kuat dugaan tidak dilengkapi izin edar resmi dari instansi terkait, seperti Dinas Perdagangan maupun Bea Cukai.
Tempat usaha itu mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikeluarkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Namun, penggunaan NIB tersebut dicurigai hanya sebagai formalitas untuk menutupi kegiatan distribusi mihol yang melanggar aturan, terutama dalam hal perizinan edar dan pajak impor.
“Ndak ada apa-apanya kok, ya jual seperti biasanya mawon,” ucap seorang narasumber di lokasi yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (25/6).
Lebih lanjut, pada bagian dalam bangunan terlihat jelas terpampang beberapa nama badan usaha berbentuk PT dan CV. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa pengelola berupaya menciptakan ilusi legalitas dengan mencantumkan nama-nama badan usaha berbeda sebagai tameng aktivitas jual beli miras ilegal.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, penjualan minuman beralkohol di Indonesia diatur secara ketat. Selain harus memiliki izin edar dari Dinas Perdagangan, pelaku usaha juga wajib memenuhi syarat tertentu seperti izin lokasi, distribusi resmi, serta wajib melaporkan jumlah stok dan distribusi secara periodik ke instansi pemerintah.
Temuan ini memunculkan pertanyaan besar terkait efektivitas pengawasan oleh aparat di wilayah Juanda dan sekitarnya. Jika benar terbukti menjual miras tanpa izin resmi, maka pengelola usaha berpotensi melanggar Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang mengatur sanksi pidana atas pelaku usaha yang memperdagangkan barang tanpa izin edar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan langsung dari aparat kepolisian ataupun Satpol PP Kabupaten Sidoarjo terkait keberadaan tempat usaha tersebut. Media ini akan terus melakukan penelusuran lebih lanjut, termasuk menggali keterangan dari pihak-pihak berwenang. (R1F)