Dibalik Janji Manis 17 Persen, Tiga Terdakwa Cuan Grup Diseret ke Meja Hijau
SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Tiga terdakwa dalam kasus dugaan penipuan investasi fiktif atas nama CV. Cuan Grup resmi diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mereka adalah Alexa Dwi, Mitaresa, dan Rully Febriana, yang didakwa telah memperdaya para korban dengan tawaran investasi berimbal hasil tinggi hingga 17 persen per bulan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati bersama JPU Ni Putu Wimar Maharani dalam surat dakwaannya menyebutkan bahwa ketiga terdakwa diduga telah menyusun skema penipuan secara sistematis, dengan menggunakan nama perusahaan CV. Cuan Grup sebagai kedok untuk menarik kepercayaan masyarakat.
“Ketiganya melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan serangkaian penipuan dengan menggunakan nama palsu, tipu muslihat, dan rangkaian kebohongan untuk meyakinkan para korban agar menyerahkan uang,” ujar JPU Maharani saat membacakan dakwaan, Kamis (17/7).
Kasus ini bermula dari perkenalan saksi Imaniar Kurniasari dengan terdakwa Rully Febriana sejak 2021. Ia kemudian dimasukkan dalam grup Whatsapp yang dikelola CV. Cuan Grup, yang beranggotakan 300 orang. Grup tersebut dipimpin oleh Alexa sebagai Direktur, Mitaresa sebagai Komisaris, dan Rully sebagai pengelola keuangan.
Pada Agustus 2023, Mitaresa mengirimkan tawaran investasi di grup tersebut dengan iming-iming keuntungan tetap 17% per bulan. Tergiur dengan janji manis tersebut, Imaniar melakukan transfer dana sebanyak tiga kali dengan total Rp200 juta ke rekening resmi CV. Cuan Grup.
Korban lainnya, Silvia Rachmawati dan Elissar Sampouw, juga mengalami nasib serupa. Silvia menyetor dana sebesar Rp70 juta, sedangkan Elissar mengirimkan dua kali transaksi dengan total Rp200 juta.
Namun kenyataannya, para korban tidak mendapatkan pengembalian sebagaimana yang dijanjikan. Imaniar hanya menerima Rp34 juta, Silvia mendapatkan Rp8,5 juta, dan Elissar tidak menerima apa pun.
“Pada 7 Oktober 2023, saksi Imaniar sempat menemui Alexa dan Rully di Tunjungan Plaza 6. Alexa memberikan tiga lembar Bilyet Giro BCA masing-masing senilai Rp37 juta, namun semuanya ditolak oleh pihak bank karena tidak dapat dicairkan,” tegas JPU Maharani.
Dijelaskan bahwa dalam operasional CV. Cuan Grup, ketiga terdakwa memiliki peran strategis: Alexa sebagai pimpinan direktur, Mitaresa sebagai penggagas skema arisan-investasi, dan Rully sebagai penanggung jawab dana. Mereka aktif mengelola grup Whatsapp, menawarkan program investasi bodong, dan menghimpun dana masyarakat melalui rekening resmi perusahaan.
“Akibat perbuatan para terdakwa, total kerugian yang dialami oleh para korban mencapai Rp470 juta,” imbuh JPU.
Atas tindakan tersebut, ketiganya dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, terkait tindak pidana penipuan secara bersama-sama dan berkelanjutan.
Menanggapi dakwaan JPU, ketiga terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas tuduhan tersebut.
"Iya saya mengerti," ucap ketiganya saat diberikan kesempatan merespons dakwaan oleh majelis hakim.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa. Proses hukum ini menjadi sorotan publik, mengingat besarnya kerugian dan modus yang melibatkan banyak korban melalui media komunikasi digital. (R1F)