Kantongi Bukti CCTV, Waitress Roots Bar Surabaya Dilaporkan Atas Dugaan Pelecehan Seksual

oleh : -
Kantongi Bukti CCTV, Waitress Roots Bar Surabaya Dilaporkan Atas Dugaan Pelecehan Seksual
Ilustrasi

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Seorang waitress berinisial DW, yang bekerja di Roots Bar Surabaya, resmi dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang pengunjung perempuan berinisial K (23). Laporan itu dilayangkan pada Jumat (26 Juni 2025), menyusul insiden yang diduga terjadi pada Minggu dini hari, tanggal 22 Juni 2025.

Kuasa hukum korban, Lisandy Rustamar Gani, mengungkapkan bahwa rekaman CCTV yang disertakan dalam laporan menunjukkan secara jelas tindakan fisik tak pantas yang dilakukan oleh DW kepada korban. Dalam rekaman tersebut, DW terlihat beberapa kali merangkul, menarik tangan, hingga memaksakan kehendaknya kepada korban, meski korban secara tegas menolak.

“DW berulang kali merangkul, menarik tangan korban, bahkan berusaha memaksakan kehendaknya, meski korban menunjukkan penolakan secara terus-menerus,” ujar Lisandy kepada media, Sabtu (12 Juli 2025).

Menurut Lisandy, manajemen Roots Bar telah mengonfirmasi keaslian dan isi rekaman CCTV, yang memperlihatkan dengan gamblang tindakan tak pantas dari DW. Ia menyebut laporan ini sebagai bentuk keberanian korban untuk melawan kekerasan seksual di ruang publik, khususnya di tempat hiburan malam.

“Tidak ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual. Laporan dari K menjadi bukti bahwa korban kekerasan seksual harus berani speak up di manapun tempatnya,” tegas Lisandy.

Ia juga menyoroti pentingnya kasus ini sebagai preseden penerapan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) di lingkungan hiburan malam yang seringkali dianggap abu-abu dalam perlindungan hukum terhadap korban.

Rexy Mierkhahani, rekan dari tim hukum korban, menambahkan bahwa laporan yang terdaftar dengan nomor TBL/B/644/VI/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM didukung oleh bukti visual CCTV yang kuat, sehingga kecil kemungkinan untuk dibantah oleh pihak terlapor.

“Bukti visual ini menutup ruang bantahan. Unsur ‘pelecehan seksual fisik’ Pasal 6 huruf a UU TPKS terpenuhi,” tegas Rexy.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyidik dari Polrestabes Surabaya masih memproses laporan dan melakukan pendalaman terhadap barang bukti serta saksi-saksi. Sementara itu, manajemen Roots Bar Surabaya belum memberikan pernyataan resmi terkait keterlibatan DW dalam kasus ini. (R1F)

 

banner 400x130
banner 728x90