Kerugian Capai Rp 948 Juta, Kepala Toko Emas Novita Gelapkan 1,4 Kg Emas

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Kepercayaan yang disalahgunakan berujung jeruji besi. Hermin (41), seorang kepala toko yang semestinya menjaga amanah, justru menjadi otak dari penggelapan emas senilai hampir satu miliar rupiah. Kini, ia resmi duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, setelah terbukti menggelapkan emas sebanyak 1,4 kilogram dari Toko Emas Novita, Pasar Setro.
Sidang perdana yang digelar Rabu (16/7/2025) di ruang sidang Sari 3 dipimpin oleh Hakim Ketua Rudito Surotomo. Agenda persidangan dimulai dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
JPU menyatakan bahwa Hermin, selaku Kepala Toko, menyalahgunakan wewenangnya dengan memanipulasi pencatatan emas yang masuk dan keluar. Modusnya mencakup penjualan, pencucian, penitipan, dan penggadaian emas milik pelanggan tanpa sepengetahuan pemilik toko.
"Kerugian toko mencapai lebih dari Rp 948 juta. Emas yang diambil mencapai berat total 1.424,66 gram atau sekitar 1,4 kilogram," tegas JPU Estik di persidangan.
Puspita Titi Lestari, pemilik Toko Emas Novita sekaligus atasan Hermin, mengungkapkan bahwa kecurigaan bermula sejak 20 Februari 2025. Ia menemukan stok gelang emas menyusut drastis, dari 20 buah hanya tersisa 3.
“Saya tanya ke Hermin, katanya sudah ada yang DP, tapi uangnya belum masuk. Setelah saya minta tanggung jawab, dia justru kabur pada 28 Februari,” ujar Puspita di hadapan majelis hakim.
Dua pelanggan, Suprihatin dan Asiyah, menjadi saksi sekaligus korban dalam kasus ini. Mereka menyerahkan emas untuk dicuci dan digadaikan, namun tidak pernah mendapatkan hasil atau surat tanda terima. Asiyah bahkan sempat dijanjikan pengembalian pada bulan September, namun Hermin lebih dulu melarikan diri.
“Saya minta terdakwa dihukum seberat-beratnya,” ujar Asiyah dalam persidangan.
Menanggapi kesaksian para korban, Hermin tidak membantah.
"Iya benar, Yang Mulia," jawab Hermin, dengan suara lirih, mengenakan kerudung hitam.
Jaksa juga mengungkap bahwa sebagian besar emas hasil penggelapan telah digadaikan ke UPC Pegadaian Cabang Suramadu. Dari situ, Hermin memperoleh dana sebesar Rp 29.556.761. Barang-barang yang digadaikan terdiri dari kalung, gelang, cincin, hingga giwang, dengan kadar mulai dari 8K hingga 24K.
Rincian Kerugian yang Diderita Akibat Aksi Hermin:
Emas 8K sebanyak 779,75 gram senilai Rp 339.191.250
Emas 16K sebanyak 644,91 gram senilai Rp 435.314.250
Emas milik pelanggan dalam berbagai bentuk dengan nilai puluhan juta rupiah
Atas perbuatannya, Hermin dijerat dengan dakwaan berlapis, yakni:
Pasal 374 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan
Pasal 378 jo Pasal 63 KUHP tentang Penipuan
Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap barang bukti dan kemungkinan adanya kerugian tambahan dari pihak korban lain.(R1F)