Polri Tangkap Pelaku Jaringan TPPO Internasional Modus Admin Kripto di Myanmar

oleh : -
Polri Tangkap Pelaku Jaringan TPPO Internasional Modus Admin Kripto di Myanmar
penangkapan tersangka TPPO oleh Polri, jaringan perdagangan orang ke Myanmar bermodus kerja sebagai admin kripto

JAKARTA SELATAN (Beritakeadilan.com, DKI Jakarta) – Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat perdagangan orang lintas negara dengan modus rekrutmen pekerja migran ilegal yang dijanjikan bekerja di Uni Emirat Arab. Namun kenyataannya, para korban justru dikirim secara ilegal ke Myanmar dan dieksploitasi sebagai admin kripto.

Pengungkapan ini bermula dari proses repatriasi Warga Negara Indonesia (WNI) dari Myanmar pada Maret 2025. Dalam penyelidikan, terungkap bahwa korban awalnya dijanjikan pekerjaan legal di UEA, namun dialihkan ke Thailand lalu diselundupkan ke Myawaddy, Myanmar—daerah yang dikenal rawan dengan aktivitas jaringan ilegal lintas negara.

“Para pelaku memfasilitasi seluruh proses, mulai dari pembuatan paspor, interview lewat WhatsApp, hingga pembelian tiket dari Pangkal Pinang ke Soekarno-Hatta. Bahkan akomodasi sampai ke Myanmar ditanggung oleh jaringan mereka,” jelas Brigjen. Pol. Dr. Nurul Azizah, Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Senin (14/7/2025).

Korban dijanjikan bekerja sebagai admin kripto dengan gaji 26.000 Baht per bulan. Namun kenyataannya, pekerjaan tidak sesuai, upah tak dibayar, dan korban mengalami eksploitasi sistematis.

Pihak kepolisian telah berhasil mengamankan tersangka HR di Jakarta pada 20 Maret 2025. HR diketahui berperan aktif dalam proses perekrutan dan pengiriman korban.

Polri juga menetapkan IR sebagai buronan, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 24 Juni 2025.

“IR berperan dalam pengaturan akomodasi, pemesanan tiket, hingga pengantaran korban ke Myanmar. Kami sudah terbitkan DPO dan menyebarkannya ke seluruh jajaran untuk upaya paksa,” tegas Brigjen Nurul Azizah.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti penting antara lain:

  1. Enam paspor
  2. Dua unit handphone
  3. Dua bundel rekening koran
  4. Satu unit laptop
  5. Tiga bundel manifes penumpang

Tersangka HR akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka, Provinsi Bangka Belitung pada 14 Juli 2025 untuk menjalani proses hukum lanjutan.

Polri juga menjalin koordinasi dengan PPATK untuk menelusuri jejak transaksi keuangan yang terkait para pelaku. Tak hanya itu, kerja sama lintas kementerian juga digencarkan bersama Kemenlu RI dan Divisi Hubinter Polri untuk membongkar keterlibatan jaringan di luar negeri.

Brigjen Pol. Nurul Azizah mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja bergaji tinggi dari pihak yang tidak memiliki legalitas.

“Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa pelaku TPPO terus berinovasi dalam mengeksploitasi korban. Kami tegaskan, jangan pernah percaya pada tawaran kerja di luar negeri tanpa proses resmi dan legal,” ujarnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.

Mereka juga dikenakan Pasal 81 UU No.18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana. (R1F)

 

banner 400x130
banner 728x90