Bayi Dibuang di Surabaya: Ditemukan dalam Tas Kain, Polisi Selidiki Pelaku

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) — Warga Jalan Raya Babat Jerawat, Surabaya, dikejutkan dengan penemuan bayi perempuan yang diduga baru berusia sekitar 7 hari, Jumat pagi (12/7/2025). Bayi mungil tersebut ditemukan dalam sebuah tas kain putih yang diletakkan tepat di depan sebuah warung rujak milik warga.
Kejadian itu pertama kali diketahui oleh seorang ibu penjual rujak, saat hendak membuka warung sekitar pukul 10.30 WIB. Ia langsung terkejut saat melihat tas mencurigakan berisi bayi yang masih hidup, lengkap dengan pakaian bayi dan selimut tipis.
Sontak, peristiwa tersebut memicu perhatian warga sekitar yang kemudian berkerumun di lokasi. Warga segera melaporkan kejadian itu ke layanan darurat Command Center 112 Kota Surabaya.
Petugas Command Center menerima laporan pada pukul 11.10 WIB dan langsung menurunkan tim gabungan yang terdiri dari BPBD Surabaya, Linmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta tim medis. Sesampainya di lokasi, bayi perempuan tersebut langsung dievakuasi dalam kondisi hidup dan stabil.
Bayi kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhakti Dharma Husada Surabaya untuk menjalani pemeriksaan intensif dan mendapatkan perawatan medis.
Hingga berita ini ditulis, kondisi bayi dinyatakan stabil dan berada dalam pengawasan tim medis RS. Tidak ditemukan tanda-tanda luka serius, namun bayi tampak lemas dan membutuhkan perhatian khusus.
Kapolsek Pakal membenarkan kejadian tersebut dan menegaskan bahwa proses penyelidikan tengah berlangsung. Aparat telah melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti awal, termasuk pengecekan CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Kami masih melakukan penyelidikan. Saat ini fokus utama adalah memastikan keselamatan dan kesehatan bayi. Proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan,” ujar petugas dari Polsek Pakal.
Selain itu, sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi turut dimintai keterangan untuk mengungkap pelaku pembuangan bayi tersebut.
Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Sosial juga telah mengambil langkah koordinatif. Jika dalam beberapa waktu tidak ditemukan keluarga atau wali yang sah, bayi akan ditempatkan di rumah perlindungan sementara milik pemerintah.
Langkah ini sebagai bentuk perlindungan negara terhadap anak-anak korban penelantaran dan kekerasan. Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui informasi terkait pelaku.
Kejadian ini menambah panjang daftar kasus penelantaran bayi di wilayah perkotaan. Banyak pihak menilai bahwa tekanan ekonomi, sosial, hingga persoalan relasi personal menjadi latar belakang tindakan keji ini.
Namun demikian, membuang bayi bukanlah solusi. Negara hadir untuk memberikan perlindungan, dan jalur hukum serta sosial tersedia untuk mereka yang membutuhkan bantuan.
Pemerintah dan masyarakat diharapkan semakin memperkuat peran pencegahan, edukasi keluarga, serta sistem perlindungan anak di tingkat komunitas. (R1F)