Ketua GMBI Teritorial Jawa Timur Angkat Bicara Soal Pembangunan Menara Tower BTS Diduga Belum Berizin

KABUPATEN TUBAN (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) - Pasca ramainya pemberitaan pembangunan menara tower Base Transceiver Station (BTS) beberapa pekan yang lalu di Desa Kapu, Kecamatan Merakurak, Tuban, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) tetorial Jawa Timur angkat bicara. Sabtu (12/07/2025).
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), Sugeng Sp, menyoroti pentingnya perizinan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk izin dari bupati/walikota, dinas terkait, serta dampak sosial dan lingkungan.
“Masih banyak tower yang berdiri tanpa dasar hukum yang kuat dan mengabaikan asas legalitas. Ini merupakan bentuk pelanggaran administratif, bahkan bisa masuk ke ranah pidana lingkungan atau tata ruang,” tegasnya.
Lebih lanjut, GMBI tetorial Jawa Timur menekankan bahwa pendirian tower BTS tanpa izin dapat menimbulkan berbagai masalah, seperti potensi hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan masalah sosial di masyarakat.
“Pada prinsipnya, kami dari GMBI mendukung penuh pembangunan menara telekomunikasi karena sejalan dengan arah pembangunan nasional dan kebutuhan masyarakat modern. Namun, kami juga menekankan pentingnya penegakan regulasi dan perizinana maupun asas keadilan,” ujarnya.
Sebagai lembaga kontrol sosial dan mitra kritis pemerintah, GMBI berkomitmen untuk terus mengawal setiap proses pembangunan yang berdampak luas bagi masyarakat. Ia memperingatkan bahwa pembangunan infrastruktur komunikasi tidak boleh menjadi objek kepentingan segelintir oligarki semata yang berorientasi pada keuntungan ekonomi tanpa memperdulikan aspek sosial, hukum, dan lingkungan.
“Regulasi pendirian menara telekomunikasi" sebagaimana yang diatur dalam Permenkominfo, Perda Tata Ruang, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bukanlah sekadar formalitas. Itu adalah instrumen hukum yang harus dijunjung tinggi oleh semua pihak, termasuk korporasi,” pungkasnya.
Reporter: (Iwn)