Bupati Tandatangani Keputusan Bersama DPRD tentang Ranperda APBD Kabupaten Humbahas T.A. 2024

KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN(Beritakeadilan.com, Sumatera Utara) Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), Dr. Oloan P. Nababan, SH, MH tandatangani keputusan bersama Pimpinan DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan tentang Persetujuan Bersama tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) atas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Humbang Hasundutan T.A. 2024 pada Rapat Paripurna DPRD di Gedung DPRD, Senin 23 Juni 2025.
Dari unsur pimpinan DPRD, Keputusan ini ditandatangani Ketua DPRD Humbahas, Parulian Simamora, Wakil Ketua DPRD Humbahas Jessika A. Simamora, Wakil Ketua DPRD Humbahas Marsono Simamora dengan Keputusan DPRD Nomor 16 Tahun 2025 dan Keputusan Bupati Nomor 112 Tahun 2025.
Paripurna DPRD dalam rangka mendengarkan Laporan Badan Anggaran, Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD dan Pengambilan Keputusan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Parulian Simamora bersama Wakil Ketua DPRD Humbahas Jessika A. Simamora dan Wakil Ketua DPRD Humbahas Marsono Simamora serta dihadiri Anggota DPRD.
Turut hadir pada paripurna ini Wakil Bupati Humbang Hasundutan, Junita Rebeka Marbun, SH, MAP, Wakapolres Humbahas Kompol Muslim Amin, SE, Kajari diwakili Kasi Datun Joharian Hutagalung, SH, MH, Ketua PKK Humbahas Ny. Erma Oloan P. Nababan, DWP, Sekda Chiristison R. Marbun, Tokoh Adat/ Masyarakat, BUMN/ BUMD, Organisasi Kepemudaan, Kepala OPD, LSM, Wartawan dan lainnya.
Usai penandatanganan Keputusan, Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan P. Nababan, SH, MH dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan dan semua pihak atas kerja keras dan kolaborasi yang baik sehingga semua tahapan penetapan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024, mulai dari tahap Penyampaian Ranperda, Penjadwalan di Badan Musyawarah, Penyampaian Nota Pengantar, Pemandangan Umum Fraksi, Nota Jawaban dan Pembahasan di Badan Anggaran serta Pengambilan Keputusan hari ini bisa berjalan dengan baik.
Kami menyadari bahwa masih banyak hal yang perlu disempurnakan lagi dalam pelaksanaan program dan kegiatan agar hasilnya dapat dirasakan dan benar-benar memenuhi harapan masyarakat ke depan. Oleh karena itu, kita akan memanfaatkan seluruh potensi yang ada secara optimal dengan melibatkan seluruh elemen terkait, agar dapat berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sehingga diharapkan percepatan pembangunan di semua sektor dapat terwujud secara bertahap, berkesinambungan dan berkeadilan.
Kami telah mencatat keseluruhan Pemandangan Umum Fraksi, Hasil-Hasil Pembahasan, pendapat dan usul serta rekomendasi konstruktif. Hal tersebut akan menjadi perhatian kami untuk ditindaklanjuti pada masa mendatang.
Akhirnya, kami juga tidak lupa menyampaikan terimakasih kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan komponen masyarakat lainnya yang selalu setia memberikan perhatian dan hadir pada setiap kegiatan pemerintah di daerah ini dengan harapan akan tercapainya masyarakat yang adil, makmur, lestari dan berkeadaban.
Sebelumnya, Paripurna ini diawali dengan mendengarkan Laporan Badan Anggaran yang dibacakan oleh Labuhan Sihombing, Pendapat Akhir Fraksi Golkar Solidaritas oleh Rustam Marbun, Pendapat Akhir Fraksi Hanura Hartono Lumban gaol, Pendapat Akhir Fraksi Nasdem oleh Normauli Simarmata, Pendapat Akhir Fraksi Perindo oleh Guntur Simamora, Pendapat Akhir Fraksi Gerindra oleh Indra Nainggolan dan Pendapat Akhir Fraksi Gabungan oleh Nikodemus Munte.
Enam Fraksi DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan pada Pendapat Akhir Fraksi masing-masing fraksi menyatakan ‘Menerima dan Menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (ABPD) Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2024 untuk ditetapkan menjadi perda’, dengan beberapa catatan yang dituangkan dalam Pendapat Akhir Fraksi.
Adapun beberapa catatan seperti pembangunan infrastruktur jalan supaya dilaksanakan secara terencana dan bertahap, peningkatan pendidikan melalui penyediaan moubiler sekolah, guru, pemberian tunjangan guru terpencil dan kenyamanan lingkungan sekolah, peningkatan program pelestarian lingungan, peningkatan PAD, pemberian Bantuan Sosial supaya berbasis dialogis bukan administratif, rasionalisasi belanja operasional yang tidak produktif, penertiban penggunaan asset negara dan beberapa catatan lainnya.
Sementara itu dalam Laporan Badan Anggaran direkomendasikan antara lain: Dalam peningkatan PAD, pemerintah harus berinovasi untuk merancang dan melaksanakan sistem dan tata kelola PAD termasuk dalam pengajuan Ranperda, melakukan kajian khusus terhadap retribusi yang diberikan oleh PLTMH; pengelolaan Aset Daerah agar mempedomani Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; segera menindaklanjuti temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2024.
Selain itu juga direkomendasikan agar Inspektorat dan PMDP2A melakukan pendampingan kepada seluruh desa dalam pengelolaan Keuangan Desa (APBDes) dan terakhir kepada seluruh OPD agar pengelolaan anggaran dilaksanakan dengan mengacu kepada prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, disiplin anggaran, berkeadilan, efektif dan efisien.
Menutup paripurna ini, Ketua DPRD Parulian Simamora dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada Bupati/ Wakil Bupati Humbang Hasundutan, Forkopimda dan secara khusus kepada Anggota DPRD serta semua pihak sehingga Paripurna ini dari awal sampai kepada Pengambilan Keputusan berjalan dengan baik.
Diharapkan, keputusan yang telah disepakati bersama ini mendapat respon positif dari Bupati mengingat terdapat beberapa koreksi dalam pelaksanaan penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan pada tahun 2024 yang selanjutnya akan menjadi bahan evaluasi pada tahun ini, sehingga percepatan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan dapat terwujud. (Alex)