JPU Kejari Kota Kediri Resmi Kasasi Atas Vonis Bebas Chrisma Dharma Ardiansyah

oleh : -
JPU Kejari Kota Kediri Resmi Kasasi Atas Vonis Bebas Chrisma Dharma Ardiansyah
banner 970x250

KOTA KEDIRI (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri. Resmi mengirimkan akta pernyataan kasasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur, yang membebaskan terdakwa Chrisma Dharma Ardiansyah dalam kasus investasi bodong madu klanceng.

Menurut Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Kediri, M. Safir, setelah melakukan upaya pendaftaran hukum kasasi.” Kami sudah resmi daftarkan hukum kasasi bisa dicek di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kota Kediri,” ungkapnya.

Lebih jauh, M. Safir menjelaskan bahwa, JPU sudah menyerahkan materi memori kasasi tujuannya ke Mahkamah Agung, tapi penyerahannya di Pengadilan Negeri Kota Kediri. “Mudah mudahan Mahkamah Agung memutuskan sesuai apa yang kami tuntut, bukan keputusan dari Pengadilan Tinggi Jawatimur,” harapnya. Selasa (29/4/2025) petang.

Terkait para korban hendak lakukan pengawalan proses hukum kasasi, M. Safir mempersilahkan,”Kalau mau ngawal silahkan, ya harus datang di pengadilan dalam hal ini di Mahkamah Agung, yang terpenting kami bertindak sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP),” tegasnya.

Untuk diketahui, Imron perwakilan korban investasi bodong madu klanceng, disisi lain merasa dikebiri, padahal korban sudah habis habisan, ada 8.500 korban dengan estimasi kerugian sekitar 2 triliun.

“Kami akan menyurati secara langsung (mendatangi ke kantornya), ke Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung, POLRI dan kami sudah ada jadwal pertemuan dengan Komisi-3 DPR-RI, terakit kasus ini,” terangnya.

“Semua dilakukan, sebab begitu kecewa dengan proses hukum yang tidak berpihak kepada masyarakat kecil yang teraniaya, sampai dimanapun atau sampai kiamat kami para korban akan terus berjuang demi menegakkan hukum yang dikebiri,”tandas Imron. 

(Luckman)

banner 400x130
banner 728x90