Mengejutkan, Perkara Investasi Bodong Madu Klanceng, PT Surabaya Menangkan Chrisma Dharma Ardiansyah

oleh : -
Mengejutkan, Perkara Investasi Bodong Madu Klanceng, PT Surabaya Menangkan Chrisma Dharma Ardiansyah

KOTA KEDIRI (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Kasus Investasi Bodong Madu klanceng telah lama menjadi pembicaraan ditengah masyarakat. Pada kasus itu, Pengadilan Negeri Kota Kediri telah memutuskan hukuman 3 tahun 5 bulan terhadap terdakwa Chrisma Dharma Ardiansyah. Kamis (13/2/2024).

BACA: Terdakwa Investasi Bodong Madu Lanceng Sekaligus Ketua Koperasi NMS, Chrisma Dharma Ardiansyah di Vonis 3 Tahun 4 Bulan

Disaat telah diputuskan oleh Hakim, pihak Penasehat Hukum (PH) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama sama menyatakan pikir pikir dalam 7 hari kedepan. Belakangan diketahui akhirnya pihak Chrisma mengajukan banding.

Tidak diketahui proses banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur, menurut salah satu korban yang mendatangi Kejaksaan Tingkat Tinggi (Kejati) untuk mempertanyakan atau mengawal jalannya proses hukum salah satu tersangka investasi bodong madu klanceng (wahyudi-red).

BACA: DPO Lima Tahun Belum Tertangkap, Korban Investasi Madu Klanceng Lapor ke Komisi Yudisial dan Kapolri

“Sebenarnya saya dan kawan-kawan datang ke Kejati, untuk mempertanyakan proses hukum saudara Wahyudi, tetapi setelah terjadi perdebatan yang alot, kami malah ditunjukkan hasil proses banding terdakwa Chrisma,” ungkapnya.

“Kami pun langsung shock, ternyata terdakwa Chrisma telah diputuskan 'Onslag van Alle Rechtvervolging' atau perbuatan terdakwa bukan merupakan perbuatan hukum pidana dan melepaskan terdakwa Chrisma Dharma Ardiansyah dari segala tuntutan hukum,” jelasnya.

Disisi lain, pihak Kejari Kota Kediri melalui Kasi Pidum M. Safir membenarkan keterangan tersebut,” iya, benar mas terdakwa Chrisma memenangkan proses banding di Pengadilan Tinggi Surabaya,” jawabnya singkat melalui seluler.

(Luckman)

banner 400x130
banner 728x90