Terdakwa Investasi Bodong Madu Lanceng Sekaligus Ketua Koperasi NMS, Chrisma Dharma Ardiansyah di Vonis 3 Tahun 4 Bulan

oleh : -
Terdakwa Investasi Bodong Madu Lanceng Sekaligus Ketua Koperasi NMS, Chrisma Dharma Ardiansyah di Vonis 3 Tahun 4 Bulan

KOTA KEDIRI (Beritakeadilan, Jawa Timur) – Akhirnya Majelis Hakim putuskan perkara nomor 167/Pid.B/2024/PN Kdr, tertanggal 03 Oktober 2024 atas nama terdakwa investasi bodong Ketua Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera (NMS), Chrisma Dharma Ardiansyah bersama-sama dengan Christian Anton Hardianto (DPO) dan Wahyudi (berkas perkara terpisah/splitsing) pada bulan November 2018 sampai dengan Desember 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018 sampai dengan tahun 2019 bersalah dan divonis 3 tahun 5 bulan penjara.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri yang diketuai Khairul dan beranggotakan Agung Kusumo Nugroho dan Alfan Firdauzi Kurniawan itu belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Sebab penasehat hukum terdakwa Justin Malau, S.H., M.H., M.kn dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusup, SH..M.Hum, Farida Hariani, SH, MH, Muhamad Safir, S.H., M.Hum, Sigit Artantodjati, S.H.,M.H, Dr. Maria Febriana, SH,MH dan Wahyu Fariskha Risma Nugraheni., S.H mengajukan “pikir-pikir”. Kamis (13/2/2025) siang.

“Dalam pembuktian persidangan, apa yang didakwa terkait pasal 378 KUHP itu tidak terbukti, karena dia bilang itu ada organisasi ada kegiatan ada keuntungan dan kerugian semua sudah berbayar, tetapi kemudian tiba-tiba berbalik arah ke pasal 374 KUHP, pasal 374 KUHP itu tentang penggelapan,” ungkap Justin Malau.

“Jadi yang membuat pikir-pikir ya, arah pasal yang dikenakan oleh majelis hakim, kalau melihat dari itu kita akan lakukan banding, pun begitu kita lihat dulu nanti dari pertimbangan hakim lengkapnya bagaimana,” imbuhnya.

Disisi lain, JPU melalui Sigit Artantojati menyatakan, sudah terbukti dan diputuskan, cuma memang berbeda pasalnya dengan dakwaan. ”Pasal 374 KUHP diputus seperti itu kan memang dakwaan alternatif makanya kita “pikir-pikir” juga nanti kita laporkan ke pimpinan, kalau mereka ajukan banding, otomatis, kita ladeni, tapi tetap kita tunggu 7 hari lagi kedepan seperti apa,” bebernya.

Terkait Wahyudi, tadi kan majelis hakim menyebutkan di dalam persidangan, ada pertimbangan bahwa, Wahyudi itu tidak bisa dikaitkan dengan Juncto 55 KUHP. "Walaupun menurut kita pasal 378 KUHP itu menyangkut semuanya, selain itu, Wahyudi masih dalam penanganan pihak Kejati,” jelasnya.

Terpisah, Agus Yulianto kuasa hukumnya para korban yang terbentuk dalam 60 angent menyatakan, dengan diputusnya bersalah Chrisma Dharma Ardiansyah merasa bersyukur.

“Alhamdulillah setelah kita berjuang mulai dari laporan di Mabes Polri tanggal 21 Februari 2021 sampai sekarang ini kita berjuang sudah ada 4 tahun lebih sampai 5 tahun dengan dengan tuntutan Jaksa penuntut umum 4 tahun sampai sekarang divonis 3 tahun 4 bulan,” tandasnya.

"Yang belum kita dapat yaitu untuk recoversi pengembalian kerugian korban, untuk itu, kita juga masih ada perjuangan lagi terkait untuk pengembalian uang korban," jelasnya.

“Memang di dalam dakwaan tidak disebutkan, untuk tindak pidana pencucian uangnya, jadi hanya dijerat pasal 374 terkait undang-undang koperasi tentang penggelapan dalam jabatan atau kesalahan prosedur di dalam undang-undang koperasi,” terangnya.

“Untuk itu, kami akan lakukan upaya-upaya hukum, mungkin habis ini kita akan upayakan gugatan perdata terhadap Chrisma,” pungkasnya. (*)

Reporter : Dedy Luqman Hakim

banner 400x130
Paralegal