Verani A.M Pardede Pemilik Rumah Memiliki Bukti Bukti Kepemilikan Lengkap

KABUPATEN TOBA (Beritakeadilan.com, Sumatera Utara) - Pembeli rumah Verani A.M Pardede(Pemilik Rumah) tidak terima dipasangi spanduk di tembok rumahnya, Spanduk yang bertuliskan " Dilarang masuk tanah ini milik Manuntun Pardede tidak pernah diperjual belikan kepada siapapun. Sanksi Hukum : Pasal 1365 KUHPer dan Pasal 385 Ayat (1) dan Ayat (6) KUHP Jo Pasal 167 Jo. Pasal 551 KUHP". Verani langsung mencopot spanduk tersebut dari tembok rumah miliknya.
Verani A.M Pardede (pemilik rumah) memasang spanduk bertuliskan" Tanah ini milik Verani A.M Pardede berdasarkan Sertifikat Hak Milik, NIB : 02.19.000000728.0 dilarang menggunakan tanah ini tanpa seizin pemilik, dibawah pengawasan Kantor Hukum KSL LAW OFFICE". Sabtu, 12 April 2025.
Verani A.M Pardede menjelaskan bahwasanya rumah tersebut telah di belinya, namun setelah saya beli rumah tersebut di klaim masih miliknya
Verani menerangkan, ini awal nya yang pemilik pertama ini rumah mengadaikan ke Bank ceritanya di Bank Ulam dan di lelang tidak bisa bayar kemudian di lelang Bank. Nah di lelang pemenang lelangnya itu Jojor Tambunan, setelah itu beberapa tahun di beli lalu dijual Jojor Tambunan kepada saya, begitulah ceritanya, ucap Verani
Verani menyampaikan, saya mempunyai sertifikat, sertifikat online sekarang kan keluar ya, sudah keluar seminggu yang lalu , Akte Jual beli ada", tentang lelang ada, lengkap semua untuk data, jawab Verani dengan tegas
"Saat ditanya tanggapan Verani tentang dipasang nya spanduk di tembok rumahnya, yaitu spanduk bentuk perlawanan dari pihak yang tidak terima"
Verani mengatakan ", mereka bikin plank disitu tidak tahu dasarnya darimana, sertifikatnya tidak ada, pengaduannya pun ke Polsek tidak ada", ya ada pernah mengadu ke Polsek Balige cuma tidak di tanggapi karena berkas-berkasnya tidak lengkap, tidak ada dokumen pendukung tidak berdasar, maka di tolak Polsek.
Verani juga menegaskan jika rumahnya hari ini juga harus di kosongkan, karena setengah tahun yang lalu sudah saya ingatkan untuk di kosongkan. Tapi kebetulan ada lagi surat perintah dari Sekda dalam rangka penataan dan penertiban pedagang kaki lima kota balige, nah saya ikut serta disini wajib membersihkan, ikut program pemerintah. karena sudah ada surat edaran dari Pemerintah Kabupaten Toba.
DPC GRIB JAYA TOBA mendampingi proses eksekusi pengosongan rumah milik Verani A.M Pardede dari awal hingga akhir dan DPC GRIB JAYA TOBA ikut membantu pedagang kaki lima untuk memindahkan semua dagangan pedagang sampai selesai.
(Alex)