Kasus Eksploitasi Anak di Oriental Circus Indonesia Masih Belum Terselesaikan, Kementerian PPPA Gelar Pertemuan

JAKARTA PUSAT (Beritakeadilan.com, DKI Jakarta)-Pada tahun 1997, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan adanya pelanggaran hak asasi manusia terhadap anak-anak yang dieksploitasi dan dipekerjakan di Oriental Circus Indonesia (OCI), yang kini dikenal sebagai Taman Safari Indonesia. Dalam laporan tersebut, Komnas HAM memberikan beberapa rekomendasi, antara lain untuk mempertemukan korban dengan orang tuanya, menghentikan kekerasan, serta menyelesaikan permasalahan dengan para korban. Namun, hingga saat ini rekomendasi tersebut belum dilaksanakan.
Setelah kasus ini kembali mencuat di media sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menginisiasi pertemuan dengan berbagai pihak terkait, termasuk Komnas HAM, Komnas Perempuan, Mabes Polri, dan perwakilan korban. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas solusi yang dapat dilakukan oleh masing-masing lembaga guna menyelesaikan masalah ini bagi para korban.
Heppy Sebayang, SH, kuasa hukum para korban, menyampaikan bahwa Menteri PPPA berencana mengadakan pertemuan lanjutan pada minggu depan untuk mencari langkah konkret dalam menyelesaikan kasus ini, Kamis (10/04/2025).
M.NUR