Jurnalis Mata Aktual News Laporkan Oknum Pamdal Kelurahan Cipinang Besar Utara ke Polres Metro Jakarta Timur

JAKARTA TIMUR (Beritakeadilan.com, DKI Jakarta)-Oknum Pamdal Kelurahan Cipinang Besar Utara diduga mengintimidasi Jurnalis Mata Aktual News saat melakukan konfirmasi terkait perizinan pembongkaran pagar pembatas jalan dan trotoar, Rabu (9/4/2025)
"Secara kasat mata kalau mau kerjakan hak kalian," ujar Simbolon Satpol PP Kelurahan Cipinang Besar Utara.
Di saat wawancara berlangsung, seorang oknum Pamdal Kelurahan Cipinang Besar Utara berinisial A memotong dengan kata kata. " Tidak ada gunanya ngomong pidana-pidana,
Hukum rimba aja, matiin aja, udah gaya preman aja diprumpung ma," ujarnya lantang.
Hingga oknum tersebut mengajak duel, oknum pengamanan dalam (Pamdal) Kelurahan Cipinang Besar Utara berkata. "Tinggal gue copot baju, uda guwe kagak tugas, senggol gue ni, gue kagak bakalan laporan ke polisi gue cari lu sampai ketemu, sampe anak istri lu gue beri," teriak A kepada jurnalis saat itu.
Jurnalis Mata Aktual News.com, Udin sudah menjelaskan kepada oknum Pamdal berinisial A. "Saya sedang bertugas sebagai jurnalistik. insiden ini terjadi disaat saya sedang melakukan konfirmasi terkait perizinan pembongkaran pagar pembatas jalan dan trotoar yang di bangun oleh PT. Kresna Kusuma Dyandra bukannya mendapatkan jawaban yang kongkrit justru mendapatkan kata kata yang tidak seharusnya terlontar oleh seorang petugas Pamdal," jelas Udin.
"Awalnya saya hanya ingin mengkonfirmasi terkait perizinan pembongkaran pagar pembatas jalan dan trotoar ke kasat pol PP yang berinisial S," ungkap Udin.
Pemimpin Redaksi (Pemred) Mata Aktual News, mengatakan tindakan arogansi oknum Pamdal yang diduga mengintimidasi jurnalis saat menjalani tugasnya adalah bentuk pelecehan terhadap kebebasan pers, yang seharusnya dijamin Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) UU Pers dengan tegas menyatakan bahwa pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi ke Publik
Dengan terjadinya peristiwa ini, Udin didampingi Merry Witrayeni Mursal serta legal hukumnya Mata Aktual News melaporkan hal tersebut ke Polres Metro Jakarta Timur, di Jalan Matraman dengan nomor laporan LP/B/1289/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA, Jumat 11 April 2025
Biro hukum Mata Aktual News, Fery Setiawan memberikan apresiasi kepada Polres Metro Jakarta Timur pelayanan terhadap laporan jurnalis Mata Aktual News.
Merry Witrayeni Mursal menyayangkan atas perlakuan dan intimidasi yang di terima jurnalisnya. "Oknum Pamdal yang arogan itu tidak mencerminkan sebagai pengamanan di lingkungan Kelurahan Cipinang Besar Utara. Saya berharap hukum ditegakkan seadil adilnya, agar di kemudian hari tidak ada lagi oknum-oknum yang arogan seperti ini," Merry Witrayeni Mursal. (red)
Jakarta, Disaat Jurnalis Mata Aktual News mengkonfirmasi terkait perizinan pembongkaran pagar pembatas jalan dan trotoar diduga Mendapatkan intimidasi ancaman saat dalam proses konfirmasi oleh oknum Pamdal Kelurahan Cipinang Besar Utara Rabu 9/4/2025
" Secara kasat mata kalau mau kerjakan hak kalian ".ujar Simbolon satpol PP kelurahan Cipinang besar Utara.
Di saat wawancara berlangsung salah satu oknum Pamdal kelurahan Cipinang besar Utara yang berinisial A memotong dengan kata kata " tidak ada gunanya ngomong pidana pidana,
Hukum rimba aja,matiin aja, uda gaya preman aja di prumpung ma." Ujarnya lantang.
Hingga oknum tersebut mengajak duel, oknum pengamanan dalam ( Pamdal ) kelurahan cipinang besar utara berkata " tinggal gw copot baju uda gw kaga tugas, dengan seruan senggol gue ni, gue kaga bakalan laporan kepolisi gw cari lo sampai ketemu, sampe anak istri lo gw beri".
Udin Jurnalis Mata Aktual News.com sudah menjelaskan kepada oknum pamdal yang inisial A bahwa saya sedang bertugas sebagai jurnalistik.
insiden ini terjadi disaat saya sedang melakukan konfirmasi terkait perizinan pembongkaran pagar pembatas jalan dan trotoar yang di bangun oleh pt Kresna kusuma dyandra (kkdm) bukannya mendapatkan jawaban yang kongkrit justru mendapatkan kata kata yang tidak seharusnya terlontar oleh seorang petugas Pamdal "Awalnya saya hanya ingin mengkonfirmasi terkait perizinan pembongkaran pagar pembatas jalan dan trotoar ke kasat pol PP yang berinisial S.
Pimred Mata Aktual News mengatakan tindakan arogansi oknum Pamdal yang diduga intimidasi jurnalis saat menjalani tugasnya, ini dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap kebebasan pers, yang seharusnya dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) UU Pers dengan tegas menyatakan bahwa pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi ke Publik
Dengan terjadinya peristiwa ini, Jurnalis Mata Aktual News di dampingi Pimred serta legal hukum Mata Aktual News melaporkan hal tersebut di polres metro jakarta timur jalan matraman dengan nomor laporan LP/B/1289/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA, Pada hari jumat 11-04-2025
Biro hukum Mata Aktual News Fery setiawan memberikan apresiasi kepada Polres metro jakarta timur atas cepat tanggap laporan dari jurnalis tersebut.
Pimpred Mata Aktual News.com menyayangkan atas perlakuan dan intimidasi yang di terima oleh jurnalis saya, oknum Pamdal yang arogan itu tidak mencerminkan sebagai pengamanan di lingkungan kelurahan Cipinang besar Utara." Saya berharap hukum di tegakkan seadil adilnya, agar di kemudian hari tidak ada lagi oknum oknum yang arogan ".pungkas pimred Mata Aktual News
(M.NUR)