Polemik Nama PERADIN Antara Persatuan dan Perkumpulan, Belly Karamoy: Kami Lebih Berharap Duduk Bersama
KOTA SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Polemik penggunaan nama PERADIN bagi organisasi advokat (OA) antara Persatuan Advokat Indonesia dan Perkumpulan Advokat Indonesia semakin memanas, meski sudah ada putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan nomor putusan No. 06 K/Pdt.HKI/2016 tanggal 26 Mei 2016 jo putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 27/Pdt.Sus-Merk/2015/PN NIAGAJKT.PST tertanggal 21 September 2015 yang sudah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap serta diperkuat Surat Penitera Mahkamah Agung RI, yaitu Surat Nomor: 09/PAN/HK.03/1/2018, tertanggal 04 Januari 2018
Masalah ini dipicu acara pelantikan Pengurus DPW Perkumpulan Advokat Indonesia Jawa Timur dan Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) di Hotel Amaris, Jl. Margerejo Indah No. 114-115, Kota Surabaya, Sabtu (04/01/2025). Dimana BPW Persatuan Advokat Indonesia memberikan pernyataan keberatan atas penggunaaan nama PERADIN dalam acara tersebut.
Badan Pengurus Wilayah Persatuan Advokat Indonsia Jawa Timur (BPW PERADIN Jatim) tetap bersikap tegas dan bersikukuh bahwa nama PERADIN hanya ada satu, yakni milik Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN), bukan Perkumpulan Advokat Indonesia.
“Keberadaan Perkumpulan Advokat Indonesia telah diakui secara nasional. Di daerah lain tidak ada masalah, namun di Jawa Timur muncul isu ini. Padahal, kami tidak pernah mengganggu pihak lain dan selalu fokus pada tugas organisasi,” tegas Ketua DPW Perkumpulan Advokat Indonesia Jawa Timur, Belly Karamoy S.H., dalam keterangan pers di Kantornya di Jalan Kayoon, Surabaya.
Keberadaan PERADIN di Jawa Timur dihadapkan pada permasalahan yang menurutnya tidak seharusnya terjadi. Pihaknya mempertanyakan munculnya konflik tersebut, mengingat operasional organisasi di daerah lain berjalan lancar tanpa hambatan.
Belly mengajak semua pihak untuk menyelesaikan masalah ini secara damai melalui dialog terbuka. Ia berharap pertemuan dapat segera terlaksana untuk menghindari kesalahpahaman yang berlarut-larut.
“Jika ada upaya hukum, silakan. Namun, kami lebih berharap duduk bersama, berdiskusi, dan menyelesaikan masalah ini dengan baik-baik. Tidak perlu mempermasalahkan sesuatu yang sebenarnya bisa diselesaikan melalui komunikasi,” imbuh Belly Karamoy.
Konflik ini menarik perhatian publik, dan diharapkan dapat segera menemukan titik terang melalui komunikasi dan dialog konstruktif antar pihak terkait.
Sementara itu, Penasehat BPW PERADIN Jatim, Tjuk Harijono, SH., MH, menegaskan bahwa organisasi advokat Persatuan menyatakan segera mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti menggunakan nama PERADIN.
Tjuk Harijono menekankan bahwa penggunaan nama PERADIN merupakan pelanggaran hukum.
“Kalau mereka menggunakan nama lain, misalnya ‘Prabu Perjuangan’, itu tidak masalah. Tetapi jika mereka tetap menggunakan nama PERADIN milik Persatuan Advokat Indonsia, itu jelas melanggar merek dan merugikan masyarakat, terutama di Jawa Timur,” tegas Tjuk Harijono dalam keterangan pers Jumat (10/1/2025).
Jika kita membaca sejarah tentang organisasi advokat PERADIN, maka kita akan tahu dimana letak perbedaannya yang dimana kaum awam mungkin tidak terlalu melihat perbedaan tersebut. Namun perlu diketahui bahwa PERADIN adalah organisasi Advokat tertua yang ada di Indonesia dan didirikan dalam kongres nasional pertama para advokat di Solo pada 30 Agustus 1964.
Dalam kongres tersebut secara aklamasi dibentuklah suatu organisasi advokat yang dinamakan Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN), sebagai organisasi atau wadah persatuan para advokat di Indonesia.
Dalam musyawarah tersebut Mr. Iskaq Tjokrohadsuryo (mantan Menteri Perekonomian dalam kabinet Ali Sastroamidjojo I) terpilih sebagai Ketua Umum PERADIN merangkap sebagai tim formatur DPP PERADIN.
Kemudian pada tahun 1964-1969 terpilihlah ketua Umum PERADIN yakni, Sukardjo, SH, kemudian pada tahun 1969- 1973 terpilihlah Ketua Umum PERADIN Lukman Wiriadinata, S.H,selanjutnya terpilih ketua Umum pada Tahun 1973-1978 yaitu Suardi Tasrif, S.H., dan pada tahun 1978-1982 Harjo Tjitrosubono, S.H terpilih sebagai Ketua Umum PERADIN sampai tahun 1986 yang kemudian tidak diteruskan karena terpilih menjadi Ketua Umum IKADIN. (firman/red)