Polsek Metro Gambir Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Petojo Selatan
JAKARTA PUSAT (Beritakeadilan.com, DK Jakarta) – Polsek Metro Gambir berhasil mengungkap kasus jambret atau pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Persatuan Guru, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. Insiden tersebut terjadi pada Selasa pagi, (07/01/2024) sekitar pukul 06.00 WIB, saat korban hendak berangkat kerja.
Menurut laporan, dua pelaku yang mengendarai sepeda motor mendekati korban dari belakang dan merampas ponsel yang sedang dipegang. Setelah berhasil melarikan diri, pelaku meninggalkan korban yang mengalami kerugian materi sebesar Rp2.500.000. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Gambir. Kamis, 9/1/2025.
Kapolsek Metro Gambir, Kompol Rezeki R. Respati, S.H., S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa setelah menerima laporan, tim kepolisian langsung melakukan penyelidikan intensif. Pada malam harinya, sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku di sebuah rumah kos di kawasan Tamansari, Jakarta Barat. Setelah berkoordinasi dengan penjaga kos, polisi menggerebek kamar pelaku di lantai tiga dan menangkap dua tersangka, NS (26) dan AF (24).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat Street yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Selanjutnya, penyelidikan berlanjut ke rumah salah satu pelaku di Jalan Mangga Besar XIII, Sawah Besar, di mana polisi menemukan ponsel milik korban.
Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Metro Gambir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka serta saksi-saksi terkait. Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Kapolsek Metro Gambir menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberikan rasa aman kepada masyarakat. Ia juga mengimbau warga untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan di lingkungan sekitar serta segera melapor apabila menjadi korban atau menyaksikan tindakan kriminal.
M.NUR