Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap 1162 Kasus Selama 2024, Dua Kilogram Narkoba Disita

oleh : -
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap 1162 Kasus Selama 2024, Dua Kilogram Narkoba Disita
banner 970x250

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) - Polres Pelabuhan Tanjung Perak terus berupaya memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat. Salah satunya selama 2024, penyelesaian kasus mengalami peningkatan dibanding 2023. Sebanyak 1162 kasus berhasil diungkap selama tahun ini. Kasus terbanyak adalah penipuan dan penggalepan.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale mengungkapkan, kasus penipuan dan penggelapan tercatat sebanyak 334 kasus yang berhasil diselesaikan, sementara urutan kedua kasus curanmor 116 kasus

"Kasus curanmor tetap menjadi perhatian kita. Kami terus melakukan imbauan ke masyarakat dan melaksanakan patroli untuk menekan angka curanmor ini," tuturnya.

Selama 2024, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 6,5 juta batang rokok ilegal, 14 senjata tajam (sajam), sembilan mobil, serta 11 sepeda motor.

"Kami juga sita 1.514 dokumen dari penanganan kasus selama 2024 ini," ujarnya.

Sementara itu, selama 2024 Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap, 356 kasus dengan 407 tersangka. Sementara barang bukti yang diamankan dua kilogram sabu-sabu (SS), ganja 1,8 kilogram, 1.066 butir pil ekstasi, 97 ribu pil LL, dan uang tunai Rp 261 juta.

AKBP William mengatakan, salah satu barang bukti yang diamankan merupakan hasil penggerebekan di Jalan Kunti, Surabaya, beberapa waktu lalu. "

Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama Pemkot Surabaya sudah membangun pos terpadu di lokasi untuk antisipasi peredaran narkoba di lokasi," jelasnya.

(Teguh)

banner 400x130
Paralegal