Balita Dicekoki Racun Tikus, Polres Jombang Berhasil Tangkap Pacar dan Keponakan
KABUPATEN JOMBANG (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) - Penyelidikan Aparat Kepolisian terkait meninggalnya balita berusia 3,5 tahun asal Kecamatan Mojoagung, Jombang yang diduga menjadi korban penganiayaan membuahkan hasil.
Penyidik sudah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya dijerat pasal pembunuhan berencana.
Kedua pelaku masing-masing JP, 23, yang merupakan pacar ibu korban dan AZ, 20, yang tak lain masih keponakan TIP, 28, ibu kandung korban.
”Kedua tersangka itu pacar ibu korban dan keponakannya, yang melakukan pembunuhan berencana,” terang Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra.
Margono menjelaskan, dari hasil pemeriksaan kedua Tersangka, JP, 23, dan AZ, 20, bersekongkol untuk menghabisi nyawa korban berinisial K, yang masih balita tersebut.
Selain mendapatkan pangniayaan fisik, korban juga berulangkali dicekoki racun tikus.
”Jadi, memang pelaku ini meracuni korban dengan racun tikus, sejak tanggal 6 Desember lalu,” lanjutnya.
Kepada penyidik keduanya mengaku menuangkan racun tikus pada korban berkali-kali. Margono menjelaskan, pada tanggal 6 Desember, pelaku utama JP, 23, bersama AZ, 20, (keponakan ibu korban) sudah merencanakan niat jahat dengan menuangkan racun tikus ke dalam botol minuman yang sering digunakan untuk mencampur susu korban.
”Sehingga pada tanggal 6 Desember sampai tanggal 9 Desember itu. Kedua pelaku ini menginap di rumah ibu korban. Dengan kondisi pada saat malam hari itu, pelaku utama yang berinisial JP ini tidur bersama pacarnya, alias ibu korban,” ungkapnya.
Sementara pelaku kedua AZ adalah orang yang menuangkan racun tikus ke dalam botol yang biasa digunakan untuk menuangkan susu ke korban itu setiap malam.
”Mulai dari Jumat, Sabtu, Minggu, Senin. Setiap malam itu dituangkan,” katanya.
Hingga pada Senin (9/12/2024), karena racun tikus berupa cairan sudah habis, pada Selasa (10/12/2024) pelaku membeli lagi racun tikus bubuk, yang juga dituangkan dalam susu maupun gelas yang sering digunakan untuk diminum oleh korban.
Lalu pada saat Rabu (11/12/2024) malam, pelaku JP mengajak korban ke rumah pelaku. Di sanalah ada indikasi kekerasan, alasannya karena korban rewel.
”Tidak lama kemudian, korban kemudian kejang. Pelaku pun menghubungi ibunya. Lalu ibunya pun datang dan langsung dibawa ke rumah sakit,” bebernya.
Dari hasil otopsi, penyebab korban meninggal karena terdapat kekerasan benda tumpul di kepala. Dan juga terindikasi mengalami keracunan.
”Hasil lab masih kami proses, kami akan menyampaikan apabila hasil lab itu sudah keluar,” katanya.
Lebih lanjut, kasatreskrim menjelaskan, AZ, punya rasa dendam karena ibu korban dianggap sering berkata kata yang membuat AZ sakit hati.
”Sehingga, dua orang pelaku ini punya dasar yang sama, yakni dendam terhadap ucapan. Dan juga, pelaku utama sendiri ketika bertengkar dengan ibu korban selalu mengancam akan membunuh anak tersebut,” imbuhnya.
Kini, JP dan juga AZ harus mendekam di penjara dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya
”Dua terduga pelaku ini kami jerat dengan pasal perlindungan anak pasal 338. Pelaku dapat dihukum hukuman mati, seumur hidup, maupun paling lama 20 tahun penjara. Karena kami masukkan pasal pembunuhan berencana juga,” imbuhnya.
Sebelumnya, balita berusia 3,5 tahun asal Kecamatan Mojoagung meninggal dunia, Kamis (12/12/2024) di salah satu rumah sakit di Mojokerto.
Pada tubuhnya, ditemukan sejumlah luka diduga bekas penganiayaan. Kasusnya ditangani unit PPA Satreskrim Polres Jombang.(*)
Reporter : Dedy Luqman Hakim