Legal Hukum RSUD Gambiran Kota Kediri Beri Hak Jawab, Mahbuba: Kami Sudah Datang ke Rumah Pasien Untuk Menjelaskan
KOTA KEDIRI (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gambiran, Kota Kediri memberikan tanggapan dan hak jawab atas pemberitaan, kemarin. Dimana didalam pemberitaan www.beritakeadilan.com menyajikan terkait adanya aturan baru Per November 2024, RSUD Gambiran pungut biaya bagi pasien pemegang JKN KIS dan BerKTA Kota Kediri.
Hak Jawab RSUD Gambiran, disampaikan Advokat Mahbuba sebagai Legal Hukum, sebagai berikut:
- Bahwa pihak RSUD Gambiran sudah datang ke rumah Titik Indrayati dan Anaknya yang juga pasien RSUD Gambiran, M. Adriyan Pradipta.
- Bahwa benar, Titik Indrayati dan M. Adriyan PradiptaAmzari datang ke IGD RSUD Gambiran, Minggu (8/12/2024) sekitar pukul 04.00-05.00 WIB untuk berobat dengan keluhan anaknya mual dan muntah.
- Bahwa benar, pasien di tangani dokter Jaga Saat itu, yaitu dr. Bagus
- Bahwa benar, pasien diminta membayar biaya pemeriksaan dan biaya obat karena pasien tidak membawa surat rujukan dari Faskes 1, yang harusnya bisa diurus atau ditindak lanjuti pada esoknya, pada hari Senin sehingga mendapat pengobatan gratis di RSUD Gambiran.
- Bahwa benar, setelah dilakukan pemeriksaan, Gejala Penyakit Pasien tidak termasuk dalam kategori kegawat daruratan.
- Bahwa Humas RSUD Gambiran diwakili Sdri. Nitra Sari dan dr. Bagus sudah melakukan kunjungan ke rumah pasien, Senin (9/12/2024) sekaligus memberikan penjelasan terkait Hasil Pemeriksaan Pasien yang tidak termasuk Kategori Kegawat Daruratan dan Pihak RSUD Gambiran dan pihak pasien sudah bisa menerima penjelasan sekaligus berdamai.
- Untuk selanjutnya pihak Legal Hukum RSUD Gambiran juga sudah menjelaskan terkait ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri No.11 Tahun 2019 kepada pihak Pasien dan atau Perwakilannya.
- Bahwa berobat di RSUD Gambiran itu tetap Gratis akan tetapi dengan Klasifikasi klasifikasi tertentu yang sudah dijelaskan Pihak RSUD Gambiran.
- RSUD Gambiran menyatakan bahwa apa yang di sampaikan dan dijelaskan di atas juga disertai dengan melampirkan aturan aturan yang berlaku. (*/red)