Dikejar Warga dan Polisi, Dua Pemuda Nyaris Diamuk Massa Usai Curi Motor di Kenjeran

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Aksi nekat dua pemuda mencuri sepeda motor warga di Kenjeran, Surabaya, berakhir dengan penangkapan dramatis setelah keduanya tertangkap basah dan hampir diamuk massa. Beruntung, kehadiran cepat anggota Unit Reskrim Polsek Kenjeran berhasil menyelamatkan para pelaku dari amukan warga yang geram.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu dini hari, 8 Juni 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Tambak Wedi Baru Gang 17A Selatan, Kenjeran, Surabaya. Korban, seorang pria berinisial SM (32), sedang berjaga di dalam rumah ketika mendengar suara mencurigakan dari luar. Ia sontak keluar dan mendapati sepeda motornya, yang sudah dalam kondisi terkunci setir, sedang dibawa kabur oleh dua orang tak dikenal.
“Korban langsung berteriak ‘Maling! Maling!’ sehingga para pelaku kabur meninggalkan sepeda motor curian,” ungkap IPTU Suroto, Kasi Humas Polsek Kenjeran, saat dikonfirmasi pada Senin (09/06/2025).
Teriakan korban memancing perhatian warga sekitar, yang kemudian beramai-ramai keluar rumah dan ikut mengejar pelaku. Pada saat bersamaan, anggota Unit Reskrim Polsek Kenjeran yang sedang berpatroli langsung merespons situasi dan turut serta dalam pengejaran.
Kedua pelaku berhasil ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian. Meski situasi sempat memanas akibat amarah warga, polisi segera mengendalikan keadaan dan membawa para pelaku ke Mapolsek Kenjeran untuk menghindari kericuhan lebih lanjut.
Pelaku diketahui berinisial HA (20), warga Jalan Tambak Wedi Gang Kutilang, dan RDS (19), warga Dukuh Bulak Banteng Sekolahan, Surabaya. Keduanya merupakan pengangguran dan bukan kali pertama terlibat aksi kriminal.
“Dari tangan pelaku, kami amankan satu unit sepeda motor Honda Vario hitam tahun 2018 nopol L 3934 I, satu lembar STNK atas nama Sumiyeh, serta alat besi yang digunakan untuk merusak kunci,” jelas IPTU Suroto.
Hasil pemeriksaan polisi mengungkap bahwa HA ternyata seorang residivis. Ia pernah dipenjara selama satu tahun atas kasus serupa dan baru bebas pada Mei 2024 lalu. Kini, ia kembali mengulangi perbuatannya bersama RDS dan dua pelaku lain yang saat ini masih dalam pengejaran alias DPO.
“Kelompok ini beranggotakan empat orang. Dua pelaku lain berperan sebagai pengawas situasi saat aksi pencurian berlangsung,” lanjut IPTU Suroto.
Tidak hanya satu kali, para pelaku mengakui telah melakukan pencurian motor di beberapa lokasi. Di antaranya adalah kawasan Kedinding Lor Gang Kamboja pada 4 Juni 2025 dan Tambak Wedi Baru sekitar dua bulan sebelumnya.
Polisi kini tengah memburu dua pelaku lain yang buron dan juga melacak keberadaan penadah motor hasil curian yang mereka sebar di pasar gelap.
Kapolsek Kenjeran, KOMPOL YUYUS ANDRIASTANTO, S.H., M.H., menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. “Kami mengimbau warga tetap waspada dan segera lapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Kami tidak akan kompromi terhadap pelaku kriminal,” tegasnya. (rip)