Pangkalan LPG di Desa Maboh Permai Diduga Menyalahgunakan SOP

oleh : -
Pangkalan LPG di Desa Maboh Permai Diduga Menyalahgunakan SOP

KABUPATEN SEKADAU (Beritakeadilan.com, Kalimantan Barat)-Diduga pangkalan gas tersebut abaikan SOP yang seharusnya harga Eceran tertinggi : Rp 23.000,/Tabung menurut pengakuan salahsatu narasumber yang berinisial Ags.

Nama pemilik pangkalan yang di Desa Maboh Permai, Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau, Inisial Rst. "Untuk jumlah berapa banyak sekali masuk lima ratus enam puluh pak atau satu truk," ucap sumber.

"Dan seminggu dua kali masuk pak, hari Rabu dan hari Sabtu. Tetapi terkadang bisa juga hari Minggu dan pak Rst mengambil tempat di pak Hgi yang di sungai ayak, dapat seribu seratus dua puluh atau dua truk dan pengantaran dilakukan dua kali dalam satu Minggu pak," jelas sumber.

Masih Ags, untuk harga pertabung Rst menjual kembali sekitar dua puluh tujuh ribu rupiah atau dua puluh lapan ribu rupiah pertabung 3 Kg.

Padahal hal ini tidak sesuai dengan SOP atau yang tertulis di papan pelang pangkalan tertulis harga tertinggi : Rp.23.000,/tabung ini sudah jelas tidak sesuai SOP dari Pertamina migas.

Penimbunan gas LPG 3 Kg dan pelanggaran Harga Eceran Tertinggi (HET) merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan beberapa pasal. Namun Beberapa peraturan dan undang-undang dapat Diterapkan Secara bersamaan (pasal berlapis).

Pasal-pasal yang Berpotensi Diterapkan, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Sebagaimana diubah dengan undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: Pasal 55 UU Migas mengatur tentang penyalahgunaan penggankutan dan/atau niaga BBM, BBG, dan/atau LPG bersubsidi. Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 milyar. Penimbunan dan penjualan di atas HET jelas merupakan penyalahgunaan.

Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen: jika tindakan penimbunan dan penjualan di atas HET merugikan konsumen, pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam UU perlindungan konsumen. Sanksi dapat berupa pidana penjara dan/atau denda.

Peraturan presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang penyediaan, pendistribusian, dan penetapan Harga Liquefied petroleum Gas tabung 3 Kilogram: peraturan ini mengatur secara spesifik tentang LPG 3 Kg. Meskipun tidak secara eksplisit menyebutkan sanksi pidana, pelanggaran terhadap peraturan ini dapat menjadi dasar penegakan hukum, baik administratif maupun pidana.

Penulis : DC

 

 

banner 400x130
banner 728x90