KPU: Sosialisasi PKPU 17/2024, Siapkan Pemilu yang Transparan dan Akuntabel di Kediri
KOTA KEDIRI (Beritakeadilan, Jawa Timur) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri menggelar sosialisasi terkait Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, termasuk penggunaan Aplikasi Sirekap. di Grand Surya Hotel, Jl. Dhoho Kota Kediri, Senin (25/11) pagi.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Kediri, diwakili oleh Roihatul Jannah, komisioner KPU Divisi sosdiklih, parmas dan sdm mengatakan pentingnya pemahaman yang mendalam tentang PKPU Nomor 17/2024 untuk memastikan pelaksanaan pemilu berjalan lancar dan transparan.
“Sosialisasi ini adalah bagian dari upaya kami untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada semua pihak terkait regulasi baru ini, sehingga pemilu dapat dilaksanakan dengan transparan dan akuntabel,” ucapnya.
Sosialisasi ini juga memperkenalkan Aplikasi Sirekap yang bertujuan untuk meningkatkan akurasi dan efisiensi dalam proses penghitungan suara.
“Aplikasi ini diharapkan dapat meminimalisir potensi kecurangan dan mempercepat proses rekapitulasi suara di tingkat TPS,” jelas Icha panggilan akrab Roihatul Jannah.
Kegiatan tersebut diakhiri dengan harapan bahwa semua pihak yang terlibat dapat bekerja sama untuk mensukseskan Pemilu 2024 yang bersih, jujur, dan adil.
Turut hadir, dari berbagai pemangku kepentingan pemilu, mulai dari LO Paslon, penyelenggara, pengawas, hingga perwakilan partai politik, Bawaslu, dan perwakilan perguruan tinggi yang ada di Kota Kediri. (*)
Reporter : Dedy Luqman Hakim