Para Tergugat Kasus Rokok Herbal Tak Berani Datang di PN Jakarta Pusat

oleh : -
Para Tergugat Kasus Rokok Herbal Tak Berani Datang di PN Jakarta Pusat
banner 970x250

JAKARTA PUSAT (Beritakeadilan, DK Jakarta) – Sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum atas pelanggaran produk rokok SIN “herbal” tanpa kode dan tanggal produksi serta iklan yang menyesatkan dengan Nomor Perkara : 691/Pdt.G/2024/PN JKT.Pst pada hari Rabu, 13 November 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditunda karena para tergugat tidak hadir dan turut tergugat yang hadir dianggap hakim tidak hadir karena tidak membawa surat kuasa.

Objek gugatan penggugat dalam perkara a quo adalah Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat, yakni BPOM, Kemenkes, PR. UD. Bintang Timur, PT. Tridaya Sinergi Indonesia, PT. Sin Indonesia Cemerlang, dan Sholeh Mahmoed Nasution (Ustad Solmed). Kemudian pihak yang turut tergugat adalah Kementrian Perdagangan, Kementrian Perindustrian dan Dirjen Bea Cukai.

Pokok gugatan adalah terkait “kewajiban untuk mencantumkan informasi kesehatan pada kemasan produk rokok yang meliputi kode produksi, tanggal, bulan dan tahun produksi, yang wajib dicantumkan dengan jelas dan mudah dibaca.”

Mellisa Anggraini SH,.MH, CLA dan Ridwan Nurrohim SH,.MH selaku kuasa hukum penggugatMellisa Anggraini SH,.MH, CLA dan Ridwan Nurrohim SH,.MH selaku kuasa hukum penggugat

Dalam hal ini, terdapat produk rokok merek SIN yang diproduksi oleh PR. UD. Bintang Timur, dan didistribusikan oleh Tridaya Sinergi Indonesia dan Sin Indonesia Cemerlang, akan tetapi pada kemasan produk rokok tersebut tidak dicantumkan informasi kesehatan yang meliputi kode produksi, tanggal, bulan dan tahun produksi. Padahal berdasarkan peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 41 Tahun 2013 tentang Pengawasan Produk Tembakau yang Beredar, Pencantuman Peringatan Kesehatan dalam Iklan dan Kemasan Produk Tembakau, dan Promosi adalah wajib dengan sejumlah pengaturan.

Kuasa Hukum Penggugat, Mellisa Anggraini,S.H.,M.H, CLA dalam keterangannya kepada para awak media mengatakan bahwa majelis hakim menyampaikan bahwa sudah ada pemanggilan kepada para tergugat dan juga turut para tergugat tapi tidak ada satupun dari pihak tergugat yang hadir. Dan dari pihak turut tergugat ada yang hadir dari kemendag dan biro beacukai tapi dianggap tidak hadir karena tidak membawa surat kuasa.

"Nah tentu sidang yang perdana ini menunjukkan para pihak ada atau tidaknya itikad baik. Kami melihat tidak ada keseriusan terutama dari BPOM, Kemenkes, Kemendag, untuk menindaklanjuti apa yang menjadi keresahan publik. Karena gugatan kami pada hari ini berdasarkan keresahan publik, dimana memang sudah mereka akui didalam laman website nya tidak ada kode produksi termasuk menggunakan iklan-iklan yang cukup menyesatkan." ujar Mellisa.

Mellisa berharap ada tindakan serius dari BPOM, mengingat ada sebuah produk rokok yang beredar yang semestinya tidak layak edar tetapi beredar di publik bertahun-tahun tidak ada tindakan dari BPOM.

"Kami melihat BPOM belum ada kerjanya gitu, sehingga kami ingin minggu depan, sidang ditunda 3 minggu lagi ya, karena para pihak ini berada di berbagai daerah jadi disidangkan lagi tanggal 4 Desember nanti. Kami berharap ada tindakan nyatalah terutama dari BPOM dan pihak-pihak institusi terkait.

Ridwan Nurrohim SH,.MH salah satu kuasa hukum penggugat dalam kesempatan yang sama juga berharap agar BPOM lebih memperhatikan perkara ini, karena menurutnya ini menjadi masalah serius, masalah kebohongan publik yang mengatakan produk rokok sebagai obat herbal sebagaimana mereka ajukan dalam gugatan. Dia berharap ada perhatian dari BPOM dengan hadir di agenda sidang berikutnya.

“Yang paling penting itu adalah kita berusaha untuk membuktikan bahwa memang ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh produsen dan distributor rokok sin yaitu tidak mencantumkan kode produksi dan tanggal produksi pada rokok sin tersebut, itu jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan. Jika tidak dicantumkan kode produksi dan tanggal produksi sangat mungkin produk yang sudah lama masih tetap diperjualbelikan. Nah itu yang akan kami buktikan dipersidangan,” tutup Ridwan.

M.NUR

banner 400x130
banner 728x90