Tim Kuasa Hukum BAGUS Lengkapi Berkas Dan Minta Bawaslu Adili Kades Dan Perangkat Desa Kemlagilor Lamongan
KABUPATEN LAMONGAN (Beritakeadilan, Jawa Timur) - Kuasa hukum Paslon nomor urut 01 (Bagus) Abdul Ghofur – Firosya Shalati kembali mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jalan Mastrip Made Lamongan, pada Kamis, (14/11/2024).
Kedatangan tim hukum yang terdiri dari Siswanto, SH., Alif Machfudin, SH., Nur Afit Santoso, SH., dan M Ridwan, untuk melengkapi berkas dan meminta Bawaslu segera mengadili Kades Kemlagilor Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan.
Mereka diterima oleh Farid Achiyani, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Lamongan.
Ketua tim hukum BAGUS, M. Ridwan, mengungkapkan, kalau kedatanganya ke Bawaslu ini untuk melengkapi syarat formil dan material atas pelaporannya dengan terlapor Kades Kemlagilor.
“Hari ini tim kuasa hukum Paslon BAGUS datang untuk melengkapi syarat material, setelah kemarin ada surat pemberitahuan dari Bawaslu,” kata M. Ridwan.
Menurutnya, berkas material yang ia lengkapi tersebut, terkait dengan locus delecti di mana obyek dugaan pelanggaran itu terjadi. “Ya melengkapi bukti material waktu hari dan tahun di mana foto itu ada,” ungkapnya.
Setelah beberapa berkas material sudah dilengkapi itu, lanjut Ridwan, tentu tim kuasa hukum Bagus berharap Bawaslu segera melakukan kajian dan tindak lanjut atas pelaporan ini.
“Karena sudah kami lengkapi, laporan ini mohon diproses sebagaimana ketentuan yang berlaku apalagi memang perkara ini sudah diketahui oleh publik jadi sudah selayaknya ini diproses,” tandasnya.
Ia juga berpesan, agar Bawaslu bekerja dan bersikap profesional, independen dan tidak pandang bulu dengan laporan dari manapun. “Masyarakat mendorong Bawaslu bekerja profesional, independen, dan adili siapapun yang diduga melanggar UU, apalagi ini menyangkut aparatur pemerintah yang semestinya menjadi contoh,” ucapnya.
Sementara itu, Farid Achiyani, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Lamongan, mengatakan kalau tim kuasa hukum BAGUS telah melengkapi berkas material, agar Bawaslu segera melakukan kajian, dan pleno.
“Iya hari ini tim kuasa Hukum Bagus melengkapi bukti – bukti material atas laporan yang kami terima pada beberapa hari lalu,” terangnya.
Laporan sebelumnya, lanjut Farid, belum terpenuhi unsur setelah sebelumnya pihaknya melakukan kajian dan rapat pleno, dan akhirnya pihak Bawaslu menyurati agar tim Kuasa Hukum Bagus melengkapi bukti – bukti.
“Sesuai dengan prosedur kita telah pleno kan dan kita sampaikan kepada pelapor untuk memenuhinya dan pada saat hari ini tadi sudah dipenuhi, sesuai dengan mekanisme yang ada beberapa hari ini untuk mengkaji kemudian memplenokan,” tutur Farid.
Ia menjelaskan, terkait pasal apa yang akan dijadikan untuk menindak terlapor, nanti akan muncul dalam kajian dan pleno. “Kalau memang terpenuhi unsurnya ya kita lihat saja nanti, pasal dan ayat apa yang akan diterapkan, apakah itu bisa pelanggaran administrasi atau masuk apa pelanggaran hukum lain atau pidana kan juga kita masih pelajari,” ujarnya.
“Kami juga masih menunggu bukti-bukti dari Panwas Kecamatan Turi,” imbuhnya.
(Edi)