Tim Paslon 01 Desak KPU Bojonegoro Bersikap Konsisten dan Tidak Takut Intervensi
KABUPATEN BOJONEGORO (Beritakeadilan, Jawa Timur ) – Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati (Paslon) nomor 01, Hasan Abrori, menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro harus lebih tegas dan konsisten dalam menjalankan keputusan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul, tertundanya pelaksanaan debat publik tahap pertama dan kedua yang sebelumnya dijadwalkan pada 19 Oktober 2024. Keterlambatan ini disebabkan oleh keputusan KPU Bojonegoro yang tercatat dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 1529 Tahun 2024.
“KPU Bojonegoro harus tetap mengedepankan pedoman teknis yang sah dan tidak boleh terjebak dalam pengaruh yang dapat menguntungkan pasangan calon lain, yang menurut dugaan kami, belum siap atau takut menghadapi debat publik,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa KPU Bojonegoro harus mematuhi jadwal yang telah ditetapkan dalam keputusan resmi, yakni pelaksanaan debat publik pada Tanggal 6 dan 13 November 2024. Selain itu ia meminta agar KPU Bojonegoro dalam pelaksanan harus berpedoman pada keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024, juga memperbarui surat keputusan yaitu SK KPU Bojonegoro Nomor 1529 Tahun 2024.
M.Hasan Abrori, ketua tim pemenangan nomer Urut 01 juga mengingatkan jika KPU Bojonegoro terbukti melanggar administrasi terkait pelaksanaan debat publik, maka rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu harus segera ditindaklanjuti.
“Menurut Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Pasal 34, jika rekomendasi pelanggaran administrasi tidak ditindaklanjuti dalam waktu tujuh hari, Bawaslu dapat memberikan sanksi peringatan lisan atau tertulis,” Ucapnya.
Namun, ia juga menegaskan bahwa meskipun permohonan maaf telah disampaikan secara terbuka kepada masyarakat Bojonegoro, dampak dari ketidakpastian ini telah menciptakan opini yang merugikan pihak Paslon Nomor urut 01.
“Kami mengapresiasi langkah KPU Bojonegoro yang telah meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat atas keterlambatan pelaksanaan debat publik tersebut,” ujar Hasan Abrori. (05/11/2024).
Rori, panggilan akrabnya, menambahkan bahwa KPU Bojonegoro harus profesional dan transparan dan tidak boleh terpengaruh oleh intervensi dari pihak manapun yang memiliki kepentingan tertentu. Ia menegaskan bahwa setiap tindakan yang tidak sesuai prosedur akan membawa konsekuensi hukum, dan tidak seharusnya dianggap remeh.
Dalam penutupan pernyataannya, Hasan Abrori menekankan agar KPU dan Bawaslu Kabupaten Bojonegoro tetap berpegang pada prinsip-prinsip dasar demokrasi dan konstitusi.
“Kami mengingatkan sekali lagi, agar KPU dan Bawaslu Bojonegoro tidak terpengaruh oleh intervensi kepentingan tertentu dan tetap konsisten dalam mengawal pelaksanaan Pilkada 2024 sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Rori juga berharap agar proses pilkada berjalan dengan adil, transparan, dan sesuai dengan tujuan demokrasi, yakni mandiri, jujur, adil, serta profesional dalam setiap tahapan kampanye dan pelaksanaan debat publik.
Dengan ini, dia mengajak seluruh elemen masyarakat dan lembaga terkait untuk bersama-sama menjaga integritas proses Pilkada 2024 yang lebih baik dan berkualitas di Kabupaten Bojonegoro.
Reporter: iwn