Diduga Ada Perbuatan Tak Senonoh di Gedung DPRD Kabupaten Toba, Istri Anggota Dewan Adukan Oknum Anggota PKB dan PKPI
KABUPATEN TOBA (Beritakeadilan. Sumatera Utara) - Istri dari seorang anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Toba Periode 2019-2024, berinisial RT (Pengadu) bersama bersama tim kuasa Hukumnya, Kantor Hukum Herbert Sitorus, S.H & Partners datangi Kantor Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kabupaten Toba sekitar pukul 15.00 Wib, Senin 30 September 2024.
Saat Konferensi Pers di halaman depan Kantor DPRD Kabupaten Toba, dari Perwakilan Kantor Hukum Herbert Sitorus, S.H & Partners, bernama Pangeran Butarbutar, S.H menyampaikan bahwa tanggal 15 Juli lalu, pihaknya sudah melakukan pengaduan masyarakat (dumas) ke BKD DPRD Kabupaten Toba.
"Pengaduan terkait pelanggaran Kode Etik dan pelanggaran moral. Selama hampir kurang lebih dua minggu dan sampai 01 Agustus. pihak BKD DPRD Kabupaten Toba, tidak pernah menyurati kami. Namun hanya menyurati Partai atas teradu 1 (satu) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan juga teradu II (dua) dari Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI). Sampai saat ini kami tidak pernah menerima apapun konfirmasi dari BKD DPRD Kabupaten Toba terkait kapan sidang Kode Etik dan Moral akan digelar atau sudah digelar," ucap Pangeran Butarbutar, S.H.
Pangeran Butarbutar, S.H menjelaskan, bahwa teradu I berinisial HS anggota DPRD Kabupaten Toba Periode 2019-2024 dari PKPI dan untuk teradu II berinisial MNOP anggota Komisi B DPRD Kabupaten Toba Periode 2019-2024 dari Fraksi PKB.
"Kita belum ketemu pihak BKD DPRD Kabupaten Toba, tapi kita dijumpai Sekretaris Dewan. Kemudian kami serahkan suratnya dan tanda terimanya, hanya itu saja. Saya kira Sekretaris Dewan bisa langsung memberikan ke BKD DPRD Kabupaten Toba atau pimpinan terkait," ungkap Pangeran Butarbutar, S.H.
Untuk terkait Kode Etik itu, Herbert Sitorus, S.H mengatakan ada dugaan perbuatan zina yah. "Kejadian di ruangan anggota DPRD Kabupaten Toba oleh teradu I dan teradu II," kata Pangeran Butarbutar, S.H.
"Hari ini kami kecewa. Dan boleh di tanya ke Klien kami. Kekecewaan itu nyata karena surat kami tidak pernah di konfirmasi kepada kami, tidak pernah digubris sama sekali dan tidak pernah ada sidang Kode Etik," ucap Pangeran Butarbutar, S.H.
"Kemarin 01 Agustus 2024, kebetulan Pak Herbet datang langsung dengan Principle kami atau klien kami, bertemu dengan seorang anggota BKD Kabupaten Toba, Pak Parasian Tampubolon. Beliau malah mengatakan tidak melakukan sidang dan malah menantang kita untuk melaporkan beliau, kira kira begitu," terang Pangeran Butarbutar, S.H.
Begitu juga RT (Pelapor) selaku istri dari HS menambahkan, bahwa beliau ada temukan chat antara suaminya dengan teman rekan kerja nya. Sama-sama di Komisi B. "Saya kira Chat itu menunjukkan sesuatu yang tidak layak, karena Chat itu terjadi pada saat sidang Paripurna," imbuh RT.
RT (Pelapor) yang di dampingi Kuasa Hukumnya dengan tegas mengatakan, bahwa untuk upaya berdamai tidak ada. "Jadi hari ini hanya untuk konfirmasi kenapa belum di panggil sampai saat ini, itu saja.,"tegas Pangeran Butarbutar, S.H.
"Selanjutnya Kuasa Hukum si Pelapor, bahkan boleh kami tambahi ini ucap Pangeran di akhir wawancara. Ada teguran juga Somasi buat Klien kita dari terduga II, terkait UU ITE , ya nanti boleh kita sampaikan kepada kawan-kawan.," pungkas Pangeran Butarbutar, S.H, Kuasa Hukum dari RT (Pelapor).
(Alex)