Tujuh LSM Dukung Pemkot Kediri Lawan Putusan Arbitrase

oleh : -
Tujuh LSM Dukung Pemkot Kediri Lawan Putusan Arbitrase
banner 970x250

KOTA KEDIRI (Beritakeadilan, Jawa Timur) – Tujuh element masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat di Kediri (LSM), di inisiasi oleh Aliansi Kediri Bersemi (AKB) bergabung adakan diskusi dengan Pemerintah Daerah Kota Kediri (Pemkot).

Salah satunya menuntut pihak Pemkot untuk tidak membayar ganti rugi yang telah ditetapkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dalam sidang arbitrase.bertempat di lapangan Balaikota Kediri.Senin (22/7/2024).

Adapun poin-poin besar yang kami sampaikan ke Pemkot Kediri,yaitu dukungan juga permintaan, ya untuk dukungan kita full body ya full segalanya dari teman-teman Aliansi Kediri Bersatu

“Dari 7 elemen LSM di Kediri, itu mendukung upaya hukum atau estaminasi atau perlawanan terhadap putusan arbiter terhadap pembangunan alun-alun supaya tidak dibayar,Sebelum ada putusan yang bersifat inkrah dan komprehensif,”terang Supriyo Pemimpin Aksi

Kita tunggu pihak Pemkot terhadap upaya hukum tersebut melalui Pengadilan Negeri yang dilakukan nanti kedepannya dan kita minta yang kedua untuk menunjuk tim hukum profesional, belajar dari kekalahan sebelumnya karena ini menyangkut puluhan miliar APBD Kota Kediri jangan sampai terbuang sia-sia oleh kesalahan kebijakan.

“Persoalan alun-alun ini ada dua poin satu poin keperdataannya yang sudah diputuskan oleh Arbiter,”jelasnya

“Yang kedua ada hukum yang dilakukan oleh Polda Jatim kita hormati supaya tidak lagi dilakukan upaya-upaya apapun di dalam area alun-alun tersebut sebelum ada kekuatan hukum yang membolehkannya,”tambah Supriyo

Dan insya Allah,pihak Pemkot tadi melalui asisten pemerintahan dan kawan-kawan sudah berkomitmen untuk melakukan upaya hukum melalui Pengadilan Negeri Kota Kediri.

“Kami tadi secara langsung mau dibuatkan petisi atau model apapun, kami akan kawal Pemkot terkait kasus alun-alun.putusan apapun keberatan yang ada di arbiter kami tahu bukan lembaga yudikatif yang punya hak eksekusi atau hak penilaian kepada nilai-nilai atau estimasi bangunan atau apapun yang di dalamnya,”ungkapnya

Sehingga Pemkot wajib itu melakukan gugatan perlawanan kepada Pengadilan Negeri Kota Kediri terhadap putusan arbiter tersebut.

“Kalau tidak kami akan melakukan mosi tidak percaya kalau perlu kita akan berhadapan dengan siapapun menolak APBD kita untuk membayar proyek alun-alun tersebut,”jelasnya

Usulan kami suka tidak suka di sana ada lembaga pendidikan SD yang ada anak-anak kita bersekolah di sana dan sekarang ini mengeluh ke kita sangat terganggu.

Sehingga efeknya di PPDB tahun ini SD di sana kurang siswanya, karena cuman maaf kita bisa lihat sendiri bagaimana PKL memenuhi hari-harinya yang bukan peruntukannya itu jalan umum fasilitas publik yang dirampas.

Mohon maaf bukan kami untuk kepentingan pribadi yaitu pedagang-pedagang tersebut,Pemkot harus memberikan solusi salah satunya adalah berkoordinasi dengan pihak PD Pasar.

“Pj Walikota berani menerbitkan diskresi supaya meminta PD Pasar memberikan kelonggaran tentang lapak-lapaknya yang masih kosong,kita lihat di beberapa pasar-pasar yang ada di Kota Kediri kan banyak yang kosong alangkah baiknya diisi oleh para PKL,”Supriyo menegaskan

“Sementara waktu menunggu proses revitalisasi alun-alun selesai. mereka ditempatkan di lapak-lapak pasar yang tersedia untuk berdagang yang tetap ini menjadi aset Pemerintah Kota,dan Walikota punya hak selaku kuasa pemegang modal atau KPM dari PD Pasar itu jadi tidak ada hal yang sulit sebenarnya ada solusi tinggal mau dan kemauan untuk melakukannya,"pungkasnya

Ditempat yang sama perwakilan dari Pemkot Kota Kediri, Mochammad Ferry Djatmiko Asisten Perekonomian dan Pembangunan menyatakan akan mengawal terus terkait pembangunan alun-alun.

“Ya kita kawal terus, tentunya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku adapun daripada pembangunan alun-alun dan nasib pedagang disekitarnya ,kami akan segera rapatkan bersama ditunggu hasilnya ya,”katanya dengan lugas.(*)

Reporter : Dedy Luqman Hakim

banner 400x130
Paralegal