Sosok Pakar Hukum Geothermal Dr. I Made Subagio, SH, MH dari Universitas Borobudur Jakarta
JAKARTA PUSAT (Beritakeadilan, DK Jakarta) - Indonesia merupakan salah satu bagian dari lempeng sabuk gunung api, maka tak heran apabila Indonesia banyak terdapat gunung api. Hal ini membawa konsekuensi, bahwa hidup di daerah sabuk gunung api, harus selalu waspada bahaya gempa bumi, longsor ataupun letusan gunung api.
Menurut Dr.I Made Subagio, SH.MH Panas Bumi juga di atur dalam Undang- undang dengan Dasar Hukum UU Nomor 21 Tahun Tentang Panas Bumi dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.
Bahwa PP Nomor 7 Tahun 2017 ini mengatur proses pemanfaatan Panas Bumi, Jelas I Made yang juga menjadi Ahli Hukum Goelogi
“Lumbung sumber energi panas bumi di Indonesia yang terbesar itu ada di wilayah Jawa Barat. Maka tidak heran apabila di wilayah Jawa Barat banyak di temukan energi panas bumi yang berupa air panas atau kombinasi antara uap dan air panas,” ujar Dr. I Made Subagio, SH.MH, Rabu (31/05).
Energi panas bumi bersifat ramah lingkungan dan tidak mudah habis, karena proses pembentukannya yang terus menerus selama kondisi lingkungannya (geologi dan hidrologi) terus terjaga keseimbangannya. Untuk itu dalam pemanfaatannya harus mempertimbangkan berbagai aspek supaya energi tersebut dapat terus digunakan.
“Manusia itu harus mampu memanfaatkan alam secara optimal tapi tidak merusak lingkungan. Apalagi energi panas bumi ini sangat bergantung pada air. Untuk itu dalam pemanfaatannya harus menjaga kelestarian lingkungan. Jangan sampai energi panas buminya di ambil, hutan di sekitarnya juga ikut digunduli, sehingga keseimbangan lingkungannya tidak terjaga,” jelas Dr. I Made Subagio, SH, MH
Sayangnya potensi ini belum bisa dioptimalkan, di Indonesia masyarakat yang dekat dengan sumber energi panas bumi banyak yang memanfaatkannya hanya sebagai sarana pariwisata. Namun pemanfaatan langsung sebagai bahan bakar industri belum berkembang. Padahal dibandingkan dengan jenis energi lainnya terutama yang berasal dari hasil pembakaran bahan bakar fosil seperti minyak bumi dan batu bara, energi panas bumi ini apabila terus dikembangkan akan mengurangi bahaya efek rumah kaca yang menyebabkan pemanasan global.
“Kalau kita berbicara sumber daya geologi ini, tidak bisa menjadikan sejahtera apabila tidak di ekstrak menjadi sumber daya ekonomi. Untuk itu tugas pemerintah untuk menjembatani bagaimana sumber daya geologi ini menjadi sumber daya ekonomi yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat,” ungkapnya.
Dr. I Made Subagio, SH, MH, sebagai seorang Pakar Hukum Panas Bumi / Geothermal menambahkan, mengingat energi panas bumi ini tidak dapat diekspor, maka pemanfaatannya diarahkan untuk mencukupi kebutuhan energi domestik.
Dengan demikian energi panas bumi akan menjadi energi alternatif, karena dapat mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap sumber energi fosil yang kian menipis.
“Yang namanya energi panas bumi itu bukan yang bersifat bisa dijual ke luar, untuk itu dibutuhkan investor untuk mengolah sumber energi tersebut. Maka dibutuhkan suasana kondisif agar para investor mau menanamkan modalnya di sumber energi ini,” jelas Dr. I Made Subagio, SH, MH yang juga sebagai Dokter Ilmu Hukum khusus Geologi.
Sisi lain di balik banyaknya gunung api, tidak dipungkiri wilayah Jawa Barat merupakan rumah produksi bagi ekonomi Indonesia dari sektor pertanian. Berkat endapan vulkanik tersebut membawa unsur hara yang membawa daerah sekitarnnya itu menjadi subur.
“Itu mengapa jaman dulu Belanda memilih daerah pegunungan di Jawa Barat untuk menanam teh dan karet karena kesuburannya, sehingga tak heran Jawa Barat dikenal sebagai sentra teh nasional” pungkasnya.
Biografi Dr. I Made Subagio, SH, MH:
- Dr. I. Made Subagio SH, MH, dilahirkan di Negara, 12 Juli 1984, anak kedua dari pasangan I Wayan Sumara (alm) dan Ni Ketut Wati, menikah pada anggal 28 Februari 2014 dengan Fitri Susanti, A.Md.A.K.
- Memiliki Dua anak perempuan bernama Ni Luh Putu Agnetta Darmaningtyas dan Ni Luh Made Davina Quinn. Menempuh pendidikan SD Negeri Karang Agung.
- SMP Karya Ibu Palembang dan lulus tahun 2002, dan menempuh pendidikan di SMA Bina Karya Palembang lulus Tahun 2005 dan melanjutkan studi S1 Sarjana Hukum
- pada tahun 2014 dan lulus Tahun 2018 di Sekolah Tinggi Imu Hukum Sumpah
- Pemuda Palembang. selanjutkan melanjutkan studi Program Magister iImu Hukum dengan Konsentrasi Hukum Pidana dan lulus pada Tahun 2018 Pada Tahun 2014 Penulis bekerja diberbagai Perusahaan yang bergerak dibidang
- perkebunan, pertambangan, geothemmal dan perusahaan jasa security. Pada Tahun 2018 penulis mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat.
- Penulis mengikuti Sumpah Advokat pada Tahun 2020 selanjutnya mendirikan Kantor Hukum Gusti Dalem Pering.
- Mendirikan Organisasi /Perkumpulan Masyarakat Hukum Energi Baru Terbarukan/EBT
- Penulis juga mendirikan Kantor Lembaga Bantuan Hukum Satpam Indonesia. Berkeadilan untuk membantu mendampingi Satpam mencari keadilan. Sejak Tahun 2020 penulis bergabung di Universitas Borobudur dengan mengikuti Program Studi Doktor lImu Hukum hingga Sekarang.
- Jurnal internasional yang pemah ditulis, Fair Legal Protection for Geothermal
- Development Companies that Already Have Business Licenses; The Role and Duties of Security Guards in Law Enforcement at PT Garda 73.
# Komisi 7 DPR RI.
# Kementerian ESDM.
# Dirjen EBTKE - ESDM.
# Direktorat Panas Bumi - ESDM
(Frs)