Pemutusan Aliran Listrik Ilegal Pada Bangunan Liar dan kios Oleh P2TL

oleh : -
Pemutusan Aliran Listrik Ilegal Pada Bangunan Liar dan kios Oleh P2TL

JAKARTA UTARA (Beritakeadilan, DKI Jakarta) - Pemakaian Tenaga Listrik(P2TL) PT.PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya UP3Tanjung Priok hari iniĀ Senin(22/01/2024) dengan didampingi personil PAM OBVIT Polda Metro Jaya melakukan pemutusan aliran listrik ilegal. diduga bangunan liar di Jln jati 6 RT 004/RW 009 Kel. sungai bambu Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara.

Pada kegiatan tersebut petugas P2TL menemukan adanya kabel sambungan rumah(SR) yang terhubung dari tiang listrik milik PLN tanpa menggunakan KWH pengukur daya aliran listrik.

Awalnya Petugas P2TL mendapat laporan dari masyarakat sekitar bahwasanya di daerah yang diduga bangunan liar tersebut diduga terjadi sambungan listrik yang diduga illegal.

Penyewa kios yang tidak mau di sebutkan namanya menjelaskan
" Saya sudah hampir 5 tahun di sini bang, dari saya masuk disini kondisi listrik sudah seperti itu bang. Saya gak tau , sebulan saya bayar listrik 100 ribu " jelasnya

Atas laporan tersebut petugas P2TL Unit Tanjung Priok melakukan investigasi, sesampainya di lokasi yang di maksud tim P2TL menemukan adanya sambungan kabel SR yang mengarah kesalah satu bangunan yang diduga milik salah satu warga berinisial AS.

Ade pemilik rumah saat di temui petugas PLN, sebelumnya beralasan tidak mengakui kalau adanya pemasangan listrik ilegal, yang iya salurkan di beberapa kios .
akhirnya setelah di buka kios tersebut ia mengakuinya.
Di duga pemasangan listrik ilegal ini di salurkan di beberapa tempat usaha.

Setelah dilakukan koordinasi dengan diduga pemilik bangunan akhirnya tim P2TL melakukan pemutusan pada kabel SR yang terhubung langsung dengan MCB dalam bangunan tersebut.

Ditemui awak media petugas PLN Sutomo,menjelaskan.
" Iya kami tindak berdasarkan laporan warga,kita agak kesulitan disatu sisi kita tidak bisa melakukan pemutusan dari luar secara langsung sl,.jadi kita masih menunggu yang punya rumah.
Kita tidak bisa menentukan mengenai sanksi atau denda,nanti orangnya di panggil ke kantor, kalo untuk pelaporan polisi ini masuknya ke perdata,harus ada laporan kepolisian dulu." Terangnya.

Petugas P2TL membawa kabel SR dan juga MCB yang di pergunakan oleh pemilik bangunan ke Unit UP3 Tanjung Priok serta memberikan berita acara pelanggaran kepada pemilik bangunan.

Hukuman berat bagi pencuri listrik yang tidak berstatus sebagai pelanggan PLN. Mereka yang bukan pelanggan PLN akan mendapat hukuman pidana berupa kurungan 7 tahun dan denda hingga Rp 2,5 miliar.
"Hukuman mencuri listrik bisa kena pidana, jika dia non pelanggan.

4. Pelanggaran golongan IV (P-IV)
Pelanggaran golongan IV (P-IV) yaitu pelanggaran yang dilakukan bukan pelanggan atau tidak ada ID pelanggan. Contohnya pelanggaran golongan IV (P-IV) adalah mencantol listrik untuk pembangunan rumah, penerangan pesta, atau penerangan pasar malam secara ilegal.

( VINA )

banner 400x130
Paralegal